INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
78/Pdt.P/2024/PN Mjy | Yanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menetapkan secara Hukum Bahwa Nama Wagiran yang ada di Sertifikat Tanda Bukti Hak/ Buku Tanah Hak Milik No 306, Nama Wagiran yang tertera di Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Sekolah Dasar dengan nomor induk 132 dan nama Yanto yang tertera di Kutipan Akta Nikah nomor 178/23/VIII/2001, nama Yanto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3519051908690004, nama Yanto yang tertera di Kartu Keluarga No.3519052212090593 adalah satu orang yang sama
3. Menetapkan secara Hukum dan Memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kabudayaan Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kabupaten Madiun Untuk merubah nama Wagiran di Surat Tanda Tamat Belajar dengan nomor induk 132 menjadi nama Yanto
4. Menetapkan secara Hukum dan Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional kabupaten Madiun untuk merubah Sertifikat Tanda Bukti Hak/ Buku Tanah Hak Milik No 306 nama pemegang Hak Wagiran menjadi nama pemegang Hak Yanto
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |