Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Mjy DENIE WIDYA RAHARDJA, SH. RAGIL NUR IMAN bin MAIRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 386 /M.5.46/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENIE WIDYA RAHARDJA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGIL NUR IMAN bin MAIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

            Bahwa Terdakwa RAGIL NUR IMAN Bin MAIRUN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kios area Pasar Kajang yang beralamat di Jalan Raya Kajang Rt;01/Rw;01 Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Ragil Nur Iman Bin Mairun pada hari dan tanggal yang telah disebutkan sebelumnya sedang dalam keadaan membutuhkan uang, kemudian terdakwa berniat untuk melakukan pencurian di kios pasar kajang dimana tempat tersebut terdakwa juga sudah biasa beraktifitas menjalankan kegiatan jasa parkir dipasar tersebut. Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor (milik orang tua terdakwa) dengan memakai  pakaian kaos oblong warna hitam dan celana pendek warna coklat, setalah sampai disekitar area pasar kajang tersebut terdakwa memilih memarkir sepeda motornya disebelah selatan pasar kajang dan selanjutnya terdakwa meloncati/memanjat tembok pasar untuk sampai kedalam area pasar kajang;
  • Setelah didalam area pasar kajang terdakwa menuju salah satu kios (yang terdakwa ketahui tersebut milik saksi Darmini) dan kios tersebut diantaranya menjual rokok. Setelah sampai di lokasi kios milik saksi darmini selanjutnya terdakwa mengecek kondisi pintu kios baik bagian depan maupun bagian samping dengan tujuan mencari pintu yang bisa terdakwa congkel untuk bisa masuk ke dalam kios. Saat terdakwa mengecek pintu kios sebelah selatan terdakwa melihat pintu yang terbuat dari seng tersebut dalam keadaan terkunci namun kondisinya tidak rapat, selanjutnya terdakwa mematikan meteran listrik kios tersebut kemudian terdakwa mengambil sebatang besi dari kios yang ada di depan kios milik Saksi Darmini, lalu batang besi tersebut terdakwa gunakan untuk mencongkel kunci slot pintu kios milik saksi Darmini yang berada disebelah selatan. Setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam kios selanjutnya dengan penerangan lampu falsh handphone terdakwa mengambili beberapa rokok yang ada di dalam kios dan ditaruh di dalam kresek dengan maksud untuk terdakwa bawa. Setelah terdakwa berhasil mengambil beberapa rokok dari kios tersebut selanjutnya pintu kios terdakwa tutup kembali dan besi yang digunakan untuk mencongkel pintu terdakwa taruh sebagai pengganjal pintu biar tidak kembali terbuka setelah terdakwa pergi dari kios tersebut.
  • Bahwa beberapa rokok yang terdakwa ambil dari kios milik Saksi Darmini tersebut diantaranya :
  1. 5 (lima) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Surya 12;
  2. 3 (tiga) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Djarum 76;
  3. 2 (dua) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Grow Biru 20;
  4. 3 (tiga) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Grow Merah 12;
  5. 3 (tiga) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Grow Biru 12;
  6. 1 (satu) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Dji Sam Soe Hitam 12;
  7. 1 (satu) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Marlborro Merah 20;
  8. 5 (lima) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Warung Kopi 12;
  9. 10 (sepuluh) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Sangkar 12;
  10. 3 (tiga) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Dados 12;
  11. 2 (dua) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Djarum 76 Mangga;
  12. 3 (tiga) slop (isi 10 bungkus) rokok merk Apache Kretek 12;

Dengan nilai kurang lebih + Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

  • Bahwa pada saat terdakwa masuk ke kios milik saksi Darmini dengan mencongkel kunci slot pintu kios milik saksi Darmini sehingga rusak dan memudahkan terdakwa masuk ke kios tersebut, lalu mengambil beberapa rokok yang ada di dalam kios dan membawanya, lalu ada yang terdakwa jual kepada Saksi Subiantoro dengan nilai penjualan kurang lebih sebesar Rp. 886.000,- (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengambil beberapa rokok dari kios milik saksi Darmini terdakwa lakukan tanpa seijin pemiliknya/pemilik kios (pemilik rokok didalam kios) tersebut yakni Saksi Darmini bahkan terdakwa sebagian rokok tersebut seolah-olah milik terdakwa sendiri. Selain terdakwa mengambil beberapa rokok dikios pasar kajang tanpa seijin pemiliknya (Saksi Darmini) terdakwa juga juga pernah melakukan perbuatan yang kurang lebih sama (mengambil barang/rokok) di lokasi pasar kajang yang kios tersebut milik Sdr. Muh Pur. Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapati sisa barang-barang yang diambil dari kios milik Saksi Darmini diantaranya beberapa bungkus rokok yakni :
  1. 15 (lima belas) bungkus rokok merk Dji Sam Soe refiil;
  2. 3 (tiga) bungkus rokok merk Djarum Super

Akibat perbuatan terdakwa Saksi Darmini mengalami kerugian kurang lebih  + Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya