Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Mjy 1.MIFTAHHUDDIN
2.HERDIANA ARY SHANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIFTAHHUDDIN
2HERDIANA ARY SHANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3519-LU-26022021-0008, tertanggal 20 Februari 2021, tertulis nama anak Pemohon REISHAKA NADINO ARRAFIF menjadi ERVAN NADINO ARRAFIF oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-26022021-0008, tertanggal 20 Februari 2021, tertulis nama anak Pemohon REISHAKA NADINO ARRAFIF menjadi ERVAN NADINO ARRAFIF.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak