Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Mjy Hendik Wuryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendik Wuryanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1gempar pambudi, shHendik Wuryanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon yaitu: 
- Pada Akta Cerai No.0726/AC/2021/PA Mgt yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Magetan yang sebelumnya tertulis dengan nama HENDRIK WURYANTO dirubah/diperbaiki menjadi HENDIK WURYANTO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Penetapan Pengesahan Perubahan/Perbaikan Nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun guna didaftar dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Penetapan Pengesahan Perubahan/Perbaikan Nama ini ke Pengadilan Agama Kabupaten Magetan guna dicatatkan dalam Register yang tersedia untuk itu;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; 
6. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak