Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2018/PN MJY Suryati 1.ilham Imaduddin
2.Kepala Kantor Pertanahan Kab,Madiun
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2018/PN MJY
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAHRU ARQOM,SH.,MH.LITSuryati
2DIES NATA ANDIKA PERDANA PUTRA,SHSuryati
3YUNI ISWANTORO,SHSuryati
4WAHYU ARIF WIDODO,SHSuryati
5M.MUKHLASIR R.S.K,SHSuryati
Tergugat
NoNama
1ilham Imaduddin
2Kepala Kantor Pertanahan Kab,Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Obaja, SHilham Imaduddin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.    Menagguhkan segala bentuk eksekusi atas Permohonan Eksekusi  Pengosongan No. 44/Pdt.Eks/2017 di Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang diajukan oleh TERLAWAN I  sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (“inkracth van gewijs”);

2.    Menghukum TERLAWANI dan TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh dengan Putusan ini;


DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWANuntuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah merupakanPELAWAN yang beritikad baik;
3.    Menyatakan dan menetapkan bahwa TERLAWAN I dan TERLAWAN II melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan secara hukum sebidang tanah seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi) sebagaimana masih tercatat Letter C No. 1171 Persil No. 4a Kelas S III adalah milik PELAWAN, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara    : Jalan M.H Thamrin.
•    Sebelah Barat    : Sebidang tanah sawah milik Bpk. Mat Sadikin.
•    Sebelah Selatan    : Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 696.
•    Sebelah Timur    : Sebidang tanah dan bangunan milik Bpk. Ramelan.
5.    Menghukum TERLAWAN I melalui TERLAWANIIuntuk melakukan pemuktakhiran data fisik Sertifikat Hak Milik Nomor : 696 Singgahan, dengan luas 985 m2 (sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi).
6.    Menghukum TERLAWAN  Idan TERLAWAN IIsecara hukum untuk tunduk putusan perkara ini;
7.    Menghukum TERLAWANdan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara;


SUBSIDAIR
Ex aequo et bono, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak