Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Mjy SRI WAHYUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa MIDAH (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tangal 02 April 2010 di usia 72 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/472/402.406.09/2024 tertanggal 14 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama MIDAH (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tangal 02 April 2010 di usia 72 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/472/402.406.09/2024 tertanggal 14 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MIDAH, lahir di Madiun, 30 Juni 1938, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak