Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-713/M.5.46/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm);[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa  Terdakwa WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm), pada hari hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di  rumah Dsn Setren Ds. Bagi Kec/Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,  memproduksi  atau mengedarkan sediaan  Farmasi dan/atau  Alat Kesehatan yang tidak  memenuhi standart  dan/atau  persyaratan  keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 138 ayat (2) dan  ayat (3), UU RI No. 17 Tahun 2023,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa sebelumnya ada  informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang  yang mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kec. Balerejo Kabupaten Madiun,. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib di rumah alamat domisili Alamat Dsn Setren Ds. Bagi Kec/Kab. Madiun, Mengamankan TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO
    • Bahwa selanjutnya petugas saksi AGUNG PRASETYO dan saksi RONNY ALAMSYAH dan team  melakukan penggeledahan kepada terdakwa  TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL berisi 5 (lima) butir. dan dari hasil interogasi kepada  terdakwa  TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO mengaku telah membeli 5 (lima) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL @ berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL total 50 (lima puluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm) pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib di dalam Toko stiker “UTAMA STIKER” alamat Ds. Garon Kec.Balerejo Kab. Madiun,
    • Bahwa selanjutnya AGUNG PRASETYO dan saksi RONNY ALAMSYAH petugas Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Minggu tanggal 18 Februari sekira jam 09.00 Wib di rumah terdakwa  WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm) alamat Dsn. Sogo II Rt. 023 Rw. 005 Ds. Sogo Kec. Balerejo Kab. Madiun  melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y 17 warna abu - abu No. Simcard 0854 6833 2965. dan dari hasil interogasi kepada trdakwa  mengaku telah menjual tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada Sdr. TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO sebanyak 5 (lima) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL @ berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL total 50 (lima puluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
    • Bahwa selanjutnya terdakwa . WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm) sudah 3 (tiga) kali membeli tablet TRIHEXYPHENIDYL dari Online Shop ”Toko LANCAR JAYA” alamat Kab. Tangerang Prov. Banten. yang terakhir Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib. Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO menerima 1 (satu) dos berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) butir TRIHEXYPHENIDYL melalui jasa pengiriman TIKI yang kemudian diedarkan kepada Sdr. TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO.
    • Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya).

Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/606/II/Res.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.02.24.578 tanggal 26 Februari 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.15.BA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.

 

Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya).

Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/607/II/Res.4.3/2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor : R/1647/II/Res.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 28 Februari 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01420/NOF/2024 dengan Terdakwa Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm). Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

    • Bahwa selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan . -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

----------- Bahwa  Terdakwa WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm), pada hari hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di  rumah Dsn Setren Ds. Bagi Kec/Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 145 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2023 yang terkait dengan  sediaan farmasi  berupa obat keras, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa sebelumnya ada  informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang  yang mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kec. Balerejo Kabupaten Madiun,. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib di rumah alamat domisili Alamat Dsn Setren Ds. Bagi Kec/Kab. Madiun, Mengamankan TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO
    • Bahwa selanjutnya petugas saksi AGUNG PRASETYO dan saksi RONNY ALAMSYAH dan team  melakukan penggeledahan kepada terdakwa  TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL berisi 5 (lima) butir. dan dari hasil interogasi kepada  terdakwa  TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO mengaku telah membeli 5 (lima) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL @ berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL total 50 (lima puluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm) pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib di dalam Toko stiker “UTAMA STIKER” alamat Ds. Garon Kec.Balerejo Kab. Madiun,
    • Bahwa selanjutnya AGUNG PRASETYO dan saksi RONNY ALAMSYAH petugas Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Minggu tanggal 18 Februari sekira jam 09.00 Wib di rumah terdakwa  WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm) alamat Dsn. Sogo II Rt. 023 Rw. 005 Ds. Sogo Kec. Balerejo Kab. Madiun  melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y 17 warna abu - abu No. Simcard 0854 6833 2965. dan dari hasil interogasi kepada trdakwa  mengaku telah menjual tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada Sdr. TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO sebanyak 5 (lima) strip tablet TRIHEXYPHENIDYL @ berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL total 50 (lima puluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
    • Bahwa selanjutnya terdakwa . WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm) sudah 3 (tiga) kali membeli tablet TRIHEXYPHENIDYL dari Online Shop ”Toko LANCAR JAYA” alamat Kab. Tangerang Prov. Banten. yang terakhir Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib. Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO menerima 1 (satu) dos berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) butir TRIHEXYPHENIDYL melalui jasa pengiriman TIKI yang kemudian diedarkan kepada Sdr. TOMY DENI RAHMAD Bin SEDYO UTOMO.
    • Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya).

Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/606/II/Res.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.02.24.578 tanggal 26 Februari 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.15.BA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.

 

Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya).

Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/607/II/Res.4.3/2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor : R/1647/II/Res.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 28 Februari 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01420/NOF/2024 dengan Terdakwa Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm). Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

    • Bahwa selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023  tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya