INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2024/PN Mjy | WINDIA OKTARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa MOH TOHIR (alm) yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 08 Februari 1967 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/394/401.301.1/2024, tertanggal 27 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang Bernama MOH TOHIR (alm) yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 08 Februari 1967 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/394/401.301.1/2024, tertanggal 27 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MOH TOHIR, lahir di Madiun, tahun 1897, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |