Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Mjy Sulastri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SUPRANTIO,SHSulastri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KARMO SEMI (Almarhum)  yang telah meninggal dunia dirumah di Jl. Muris 135, RT/RW: 11/04, Desa. Sukolilo, Kec. Jiwan, Kab. Madiun karena SAKIT BIASA pada tanggal 17 Agustus 1971  sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Sukolilo, No: 474.3/175/402.406.12/2024. Tertanggal: 4 Maret 2024, Mengetahui Kepala Desa atas nama: MURYADI, dan di makamkan di Pemakaman Umum Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten. Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama dari KARMO SEMI (Almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah di Jl. Muris 135, RT/RW: 11/04, Desa. Sukolilo, Kec. Jiwan, Kab. Madiun karena SAKIT BIASA pada tanggal 17 Agustus 1971  sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Sukolilo, No: 474.3/175/402.406.12/2024. Tertanggal: 4 Maret 2024, Mengetahui Kepala Desa atas nama: MURYADI, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARMO SEMI (Almarhum) tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak