Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Mjy DIAH PUTRI SOLEKHAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAH PUTRI SOLEKHAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir dan keterangan orang tua anaknya yang bernama DINA CAHAYA VITRIYANA (perempuan) anak dari Pasangan suami istri Bernama TRIYANA dan DIAH PUTRI SOLEKHAH lahir di Kota Madiun, tanggal 30 Oktober 2020 dirubah menjadi DINA CAHAYA VITRIYANA, anak dari seorang ibu bernama DIAH PUTRI SOLEKHAH yang lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 September 2018 sehingga tanggal lahir dan keterangan orang tua anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-04112020-0008 tertanggal 05 November 2020  selengkapnya tertulis dan berbunyi  DINA CAHAYA VITRIYANA Lahir di Kota Madiun, tanggal 20 September 2018 adalah anak seorang ibu yang Bernama DIAH PUTRI SOLEKHAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 04112020-0008 tertanggal 05 November 2020  ;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak