INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2024/PN Mjy | DIAH PUTRI SOLEKHAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir dan keterangan orang tua anaknya yang bernama DINA CAHAYA VITRIYANA (perempuan) anak dari Pasangan suami istri Bernama TRIYANA dan DIAH PUTRI SOLEKHAH lahir di Kota Madiun, tanggal 30 Oktober 2020 dirubah menjadi DINA CAHAYA VITRIYANA, anak dari seorang ibu bernama DIAH PUTRI SOLEKHAH yang lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 September 2018 sehingga tanggal lahir dan keterangan orang tua anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-04112020-0008 tertanggal 05 November 2020 selengkapnya tertulis dan berbunyi DINA CAHAYA VITRIYANA Lahir di Kota Madiun, tanggal 20 September 2018 adalah anak seorang ibu yang Bernama DIAH PUTRI SOLEKHAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 04112020-0008 tertanggal 05 November 2020 ;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |