Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN MJY 1.HARSANTO
2.BRILLIAN JALU FATWA
KASAT LANTAS POLRES MADIUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1HARSANTO
2BRILLIAN JALU FATWA
Termohon
NoNama
1KASAT LANTAS POLRES MADIUN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2. Menetapkan sebagai hukum bahwa STNK sepeda motor No. Pol AE-4543-FS bukan hasil dari kejahatan.

3. Memerintahkan termohon/Kasatlantas Polres Madiun untuk menyerahkan kembali STNK pemohon tanpa syarat

4. Memerintahkan Termohon / Kasat Lantas Polres Madiun untuk menyerahkan STNK, SIM, Kendaraan bermotor yang dimiliki para pelajar yang disita pada tanggal 9 Pebruari 2018

5. Memerintahkan Termohon/Kasatlantas Polres Madiun untuk mengganti/menyerahkan kembali uang denda teman-teman Pemohon yang ditilang pada tanggal 9 Pebruari 2018 yang telah dibayarkan ke BRI atau bank yang ditunjuk tanpa syarat

6. Memerintahkan Termohon/ Kasatlantas Polres Madiun untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor mulai pukul 07.00 WIB sehingga tidak menggangu atau merampas hak-hak anak bangsa dalam menuntut ilmu

7. Memerintahkan termohon / kasat lantas Polres Madiun untuk menilang sepeda motor yang kelengkapanya tidak lengkap dan tidak ada plat nomornya yang berada di desa berbatasan langsung dengan hutan

8. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya