INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2023/PN Mjy | TITA LUSIANA | Pairun | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2023/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Almarhum Kadimun terhadap sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Kadimun anak Basinem Nomor Hak Milik : 00144 berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun seluas 1075 m2 (seribu tujuh puluh lima meter persegi) tertanggal 20 April 2020 sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) antara Penggugat dengan Almarhum Kadimun adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 20 April 2020 sebesar 2020 sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus limapuluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan Almarhum Kadimun adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya.
4. Menetapkan secara hukum putusan gugatan atas jual beli tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 00144 atas nama Kadimun anak Basinem, berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun seluas 1075 m2 (seribu tujuh puluh lima meter persegi);
5. Menetapkan biaya menuruthukum.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |