INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
43/Pdt.P/2024/PN Mjy | YOGI ANGGRAENI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama dirinya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 855/1997, tertanggal 29 April 2024, tertulis nama Pemohon Yogi Anggraeni menjadi Aanita Nurchahyani oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akte Kelahiran No. 855/1997, tertanggal 29 April 2024, tertulis nama Pemohon Yogi Anggraeni menjadi Aanita Nurchahyani.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada DIPA Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |