Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Mjy 1.GEMILANG CAHYA SAPUTRA
2.KRISMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GEMILANG CAHYA SAPUTRA
2KRISMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran 3519-LU-05062024-0016, tertanggal 05 Juni 2024, tertulis nama anak Pemohon I dan Pemohon II Kaivandra Zico Radeva diganti menjadi Kaivandra Zico Radevaputra oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-05062024-0016, tertanggal 05 Juni 2024, tertulis nama anak Pemohon I dan Pemohon II Kaivandra Zico Radeva diganti menjadi Kaivandra Zico Radevaputra.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak