Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Mjy Bambang Sugito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bambang Sugito
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riski Rindam Wahyu Laksana Putra, S.HBambang Sugito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang bernama Ngali Redjo di Dusun Glonggong RT. 022 RW. 004 Kelurahan Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tanggal tanggal 18 Agustus 1975 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 470/58/402.414.14/2024 dari Kelurahan Tempursari, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatatkan Penetapan Pengadilan ini dalam register; 
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Ngali Redjo;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak