Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Mjy BERTHA RANY, S.H. ANDI SETIAWAN Alias ANDI Bin SADINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1360/ BIASA / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA RANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SETIAWAN Alias ANDI Bin SADINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias ANDIK Bin SADINO bersama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO (Anak yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area persawahan masuk Desa Betek Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO (Anak yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo 110 warna biru Nopol AE 3724 DD milik Terdakwa mencari sasaran barang dengan tujuan untuk mengambil barang kepunyaan orang lain. Sebelum berangkat, Terdakwa menyuruh Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO untuk mengambil senter warna hitam orange merk visero dan menyimpan senter tersebut ke dalam jok sepeda motor. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO menuju ke area persawahan masuk Desa Betek Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun dan melihat 1 (satu) unit mesin genset merk Maestro warna kuning yang berada di pinggir sawah milik saksi SUMARDI.
  • Bahwa setelah melihat 1 (satu) unit mesin genset merk Maestro warna kuning tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO mengendarai sepeda motor Honda Revo 110 warna biru Nopol AE 3724 DD dengan tujuan pergi ke rumah teman Terdakwa. Kemudian saat perjalanan pulang Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO menuju area persawahan masuk Desa Betek Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun untuk mengambil 1 (satu) unit mesin genset merk Maestro warna kuning milik saksi SUMARDI. Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO mengambil senter yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok sepeda motor kemudian bersama-sama dengan Terdakwa berjalan ke arah persawahan mendekati 1 (satu) unit mesin genset merk Maestro warna kuning tersebut. Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO menerangi menggunakan senter dan mengawasi situasi sekitar lalu mengambil karung warna putih yang menutupi genset tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin genset merk Maestro warna kuning dengan cara menarik kabel colokan sehingga kabel colokan yang terhubung ke mesin genset tersebut lepas lalu Terdakwa mengangkat mesin genset dengan cara menjinjing menggunakan kedua tangannya menuju ke tepi jalan sawah. Bahwa awalnya kabel colokan terhubung ke mesin genset, dikarenakan Terdakwa menarik paksa kabel mengakibatkan kabel colokan tersebut lepas dan rusak. Kemudian, ketika Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO meletakkan mesin genset di tepi jalan untuk diangkut menggunakan motor, saksi SUMARDI datang dan melihat kejadian tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO diserahkan kepada pihak kepolisian.
  • Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias ANDIK Bin SADINO bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO dalam mengambil 1 (satu) unit mesin genset merk Maestro warna kuning tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ANDI SETIAWAN Alias ANDIK Bin SADINO bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO, saksi SUMARDI mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Anak DIKA AKHBAR ARDIANSYAH Bin SADINO (Anak yang dilakukan penuntutan secara terpisah) diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya