Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
BIMO RIYAWANDRI bin IMAM RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1518/BIASA/Eku.2/09/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BIMO RIYAWANDRI bin IMAM RIYADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa BIMO RIYAWANDRI Bin IMAM RIYADI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel sepeda motor KO speed terletak di Ds. Sangen Kec. Geger Kab. Madiun Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.----------

--------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa BIMO RIYAWANDRI Bin IMAM RIYADI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel sepeda motor KO speed terletak di Ds. Sangen Kec. Geger Kab. Madiun Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian yang dilakukan secara online, Saksi Keentarto Ari Wibowo, Saksi Kholid Adinda, S.H., dan Saksi Fhajar Cahyo Nugroho yang merupakan Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun melakukan patrol cyber maupun menemukan informasi terkait adanya perjudian online tersebut. Selanjutnya saksi Keentarto Ari Wibowo, Saksi Kholid Adinda, S.H., dan Saksi Fhajar Cahyo Nugroho mendapatkan informasi tentang adanya promosi atau penawaran judi online pada sebuah akun Instagram @bimoprecil_162, dimana setelah dilakukan pendalaman didapati bahwa akun Instagram tersebut milik Terdakwa BIMO RIYAWANDRI Bin IMAM RIYADI. Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, saksi Keentarto, Saksi Kholid Adinda, dan Saksi Fhajar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BIMO RIYAWANDRI. Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa, ditemukan adanya sebuah akun Instagram dengan username @bimoprecil_162 dengan alamat https://www.instagram.com/bimoprecil_162?igsh=bzdmc3ZpejV6dmcy yang masih aktif dan terdapat postingan promosi atau penawaran perjudian online pada story Instagram dimana terdakwa mempromosikan atau menawarkan permainan judi online berupa situs “DRAGSLOT” yang menyediakan permainan judi jenis SLOT dan judi TOGEL dengan cara memposting tautan yang berisi link/alamat judi online pada story Instagram miliknya sebanyak 2 (dua) postingan selama 1 (satu) hari (1x24 jam) dengan masa kontrak selama 1 (satu) bulan/30 (tiga puluh) hari.
  • Permainan judi online pada situs “DRAGSLOT” tersebut dilakukan dengan cara awalnya pemain mendaftar dengan membuat akun serta sandi/password dan juga mencantumkan nomor telp/whatsapp serta Nomor Rekening yang akan digunakan untuk deposit maupun withdraw. Setelah berhasil masuk/login serta melakukan deposit pemain bisa memilih jenis permainan judi yang telah disediakan pada situs tersebut diantaranya :        
  • SLOT yang dilakukan dengan cara pemain menekan tombol spin untuk melakukan permainan dengan terlebih dahulu menentukan nilai taruhan setiap putaran/spin dan apabila menang maka saldo pemain secara otomatis akan bertambah, begitu juga apabila kalah maka saldo pemain secara otomatis akan berkurang sesuai nilai taruhannya. Selanjutnya saldo tersebut dapat ditarik/withdraw melalui Rekening pemain yang telah didaftarkan sebelumnya;
  • TOGEL yang dilakukan dengan cara pemain menebak nomor secara bebas baik 2 (dua) nomor, 3 (tiga) nomor maupun 4 (empat) nomor dengan nilai taruhan sesuai yang diinginkan, selanjutnya apabila nomor keluaran sama/cocok dengan nomor tebakan maka pemain berhak mendapatkan hadiah berupa uang dan untuk hadiah / uang akan ditransfer ke Nomor Rekening pemain yang telah didaftarkan sebelumnya, sedangkan apabila nomor keluaran tidak sama/tidak cocok dengan nomor tebakan maka pemain dinyatakan kalah dan uang taruhan akan menjadi milik pihak situs DRAGSLOT tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mempromosikan atau menawarkan perjudian online pada situs “DRAGSLOT” sejak bulan Februari 2024 hingga bulan Juli 2024 dengan upah/komisi antara Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) s.d. Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan masa kontrak selama 1 (satu) hulan/30 (tiga puluh) hari yang dibayarkan di awal kontrak dengan cara ditransfer ke Rek. BRI Norek : 634101012485537 a.n. BIMO RIYAWANDRI.
  • Bahwa yang bisa melihat atau membuka tautan judi online pada story Instagram dengan username @bimoprecil_162 milik Terdakwa yang dibuat pada bulan April 2016 tersebut yakni setiap pengikut Instagram Terdakwa/setiap orang yang melihat story Instagram Terdakwa dikarenakan akun Instagram Terdakwa bersifat umum atau tidak privat.
  • Bahwa dalam permainan judi online tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya dan pemain tidak harus memiliki keahlian khusus untuk menjadi pemenangnya karena bersifat untung-untungan saja, serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mempromosikan atau menawarkan judi online tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya