INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Mjy | MELINIA YULIANTIKA D.P | SARIDJAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SARIDJAN (Tergugat) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 00200/IST/U/0004/2006 tertanggal 26 Januari 2006, tercantum bahwa MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS adalah anak kandung ke-empat perempuan dari suami-istri SARIDJAN (Tergugat) dan istri Tergugat bernama SUKEM, yang seharusnya anak kandung dari seorang ibu bernama YULI SUPREHATIN, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 00200/IST/U/0004/2006 26 Januari 2006 atas nama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00200/IST/U/0004/2006 26 Januari 2006 atas nama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS, anak dari seorang ibu Bernama YULI SUPREHATIN (turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |