INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.P/2024/PN Mjy | 1.GEMILANG CAHYA SAPUTRA 2.KRISMAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran 3519-LU-05062024-0016, tertanggal 05 Juni 2024, tertulis nama anak Pemohon I dan Pemohon II Kaivandra Zico Radeva diganti menjadi Kaivandra Zico Radevaputra oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-05062024-0016, tertanggal 05 Juni 2024, tertulis nama anak Pemohon I dan Pemohon II Kaivandra Zico Radeva diganti menjadi Kaivandra Zico Radevaputra.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |