Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa SUJANTO Bin H. KUSYAINI pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016, pada jam atau waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2016 bertempat di Dsn.Gaplok Desa. Tulung Kec. Saradan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , pada awalnya saksi SUTINAH mengenal terdakwa dari teman saksi korban yang bernama saksi SUHADI yang merupakan rekan sesama guru dengan tujuan perkenalan adalah untuk meminta bantuan terkait penerimaan CPNS yang akan di ikuti oleh anaknya saksi SUTINAH yang benama saksi NUNING INDAH KURNIA ,setelah melalui perkenalan tersebut kemudian saksi korban guru menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah benar terdakwa bisa membantu memasukan anaknya saksi SUTINAH diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS ) , kemudian oleh terdakwa dijawab “ bisa namun dengan persyaratan harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) “. Setelah mendengar perkataan dari terdakwa saksi SUTINAH kemudian berunding dengan suaminya Sdr. SAMIAN terkait untuk menjadikan PNS anaknya dengan membayar sejumlah uang, dan oleh suami saksi SUTINAH disetujui sehingga saksi SUTINAH dan suami memutuskan untuk mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dsn.Gaplok Desa. Tulung Kec. Saradan Kab. Madiun . Kemudian pada tanggal 3 Maret 2016 saksi SUTINAH bersama suami dan keponakannya yang Bernama saksi SUNARYO mendatangi rumah terdakwa untuk mendaftarkan anaknya agar Lolos menjadi PNS. Sesampainya dirumah terdakwa saksi menyampaikan kedatanganya untuk menitipkan anaknya agar menjadi PNS serta saksi SUTINAH mengatakan baru memiliki uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang saat itu sudah dibawa oleh saksi SUTINAH , sedangkan untuk sisanya saksi SUTINAH akan memberikan lagi / melunasinya setelah anaknya dinyatakan lolos menjadi PNS, oleh terdakwa dijawab dengan mengatakan bahwa untuk tahun 2016 tidak ada pendaftaran CPNS dan akan mendaftarkan anak saksi SUTINAH pada tahun 2018. Setelah itu saksi SUTINAH menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada terdakwa dan diberikan bukti kwitansi penerimaan tertanggal 3 Maret 2016. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi SUTINAH bahwa untuk sisa kekurangan uangnya dapat diberikan setelah anaknya lulus dan sudah diangkat menjadi PNS. Kemudian sekira bulan Juli tahun 2018 terdakwa menyampaikan informasi kepada saksi SUTINAH bahwa informasi dari sdr.SUYADI ada pendaftaran CPNS dan menyuruh agar anak saksi SUTINAH mendaftar secara online agar mendapatkan formulir pendaftaran. Selanjutnya saksi SUTINAH meneruskan informasi dari terdakwa tersebut kepada saksi NUNING INDAH KURNIA agar segera mendaftar secara online untuk mendapatkan formulir pendaftaransesui arahan dan petunjuk dari terdakwa . Setelah saksi NUNING INDAH KURNIA mendaftar CPNS secara online dan kemudian mendapatkan formulir pendaftaran, selanjutnya saksi SUTINAH menghubungi terdakwa untuk meminta petunjuk , kemudian terdakwa mengatakan agar formulir tersebut diserahkan kepadanya beserta dengan kelengkapan lain seperti KTP, KK, Ijazah, dan SKCK dan meminta yang asli semua. Setelah permintaan terdakwa tersebut dilengkapi oleh saksi SUTINAH dan saksi NUNING INDAH KURNIA kemudian diantar dan diserahkan langsung kepada terdakwa di rumahnya dan terdakwa mengatakan kepada saksi SUTINAH bahwa nanti akan diurus oleh timnya serta meminta agar tidak kawatir dan berjanji akan menjadikan anakn saksi SUTINAH sebagai PNS. Namun pada saat mengikuti tes CPNS saksi NUNING INDAH KURNIA dinyatakan tidak lulus untuk menjadi PNS. Beberapa bulan kemudian terdakwa menghubungi lagi saksi SUTINAH dan menjanjikan bahwa akan mengusahakan saksi NUNING INDAH KURNIA untuk menjadi PNS di pendaftaran tahun berikutnya serta meminta transfer uang dengan alasan untuk biaya administrasi ke Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019 saksi SUTINAH memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUJANTO sebesar 15.000.000 ,-(lima belas juta rupiah),
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2019 terdakwa menghubungi saksi SUTINAH lagi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan atas permintaan sdr.SUYADI yang akan dipergunakan untuk Administrasi kepengurusan CPNS , kemudian oleh saksi SUTINAH permintaan terdakwa tersebut dipenuhi dengan mentransfer uang sebesar 60 .000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2019 ke rekening BCA an.SUJANTO
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 terdakwa menghubungi lagi saksi SUTINAH dengan mengatasnamakan perintah sdr.SUYADI bahwa meminta uang sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dengan alasan untuk mempermudah kepenguruan kelolosan tes CPNS saksi NUNING INDAH KURNIA dan oleh saksi SUTINAH di transfer Kembali uang ke rekening BCA an.SUJANTO sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juli 2019
- Bahwa terkait dengan jumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada bulan Juli 2019 dari saksi SUTINAH sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juli 2019 tersebut , kemudian di transfer ke rekening BCA an. SUYADI sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) pada tanggal 3 juli 2019 , Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2029, Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) pada tanggal 17 Juli 2019.
- Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 terdakwa menghubungi lagi saksi SUTINAH dengan mengatasnamakan perintah sdr.SUYADI meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempermudah kepengurusan CPNS ,sehingga saksi SUTINAH mentransfer uang ke rekening BCA an. SUJANTO sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2019
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli 2019 terdakwa mengundang saksi SUTINAH beserta beberapa orang yang ingin mendaftarakan keluarganya menjadi PNS untuk datang ke Hotel merdeka Kota Madiun dan di pertemuan tersebut terdakwa memperkenalkan saksi dan beberapa undangan yang lainya dengan sdr.SUYADI ( daftar pencarian saksi / DPS/321.c/III/RES.1.11/2024/ Satreskrim tanggal 24 Maret 2024) yang mengaku memiliki kenalan di KEMENPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) dan akan menjamin untuk bisa menjadi PNS. Disana Sdr. SUYADI dan terdakwa mengatakan bahwa bisa menjanjikan pekerjaan untuk menjadi PNS. Kemudian selesai acara terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah) kepada saksi SUTINAH dengan alasan akan diberikan kepada Sdr. SUYADI untuk mengurus pendaftaran PNS. Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH langsung menyerahkan uang sejumlah 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa namun tidak diberikan tanda terima.
- Bahwa beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 17 September 2019 terdakwa menghubungi kembali saksi SUTINAH dan mengatakan atas perimtaan sdr.SUYADI meminta uang kepada saksi SUTINAH dengan alasan untuk memepermudah proses seleksi CPNS , dan terdakwa memberikan nomor rekening BCA atas nama SUYADI kepada saksi SUTINAH . mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH percaya Kemudian mentrasfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) Ke Rekening BCA an . SUYADI.
- Bahwa sekira bulan Oktober 2019 saksi NUNING INDAH KURNIA kembali mendaftar CPNS namun tidak lolos, kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan menanyakan perihal janji-janji akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA sampai lolos menjadi PNS , oleh terdakwa dijawab bahwa akan mengusahakan Kembali agar saksi NUNING INDAH KURNIA diterima menjadi PNS dan terdakwa juga menyampaikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolostes akan di optimalisasi / ditempatkan disekolah lain dan saksi SUTINAH disuruh menunggu dan bersabar oleh terdakwa sampai di pertengahan tahun 2021 .
- Bahwa untuk meyakinkan saksi SUTINAH terdakwa pernah menunjukan 1 (satu) lembar foto copy SK Nomor:813/3418/Kep/BKN/VI/2019, tanggal 30 Juli 2019 atas nama NUNING INDAH KURNIA yang mana surat Keputusan tersebut adalah palsu .
- Bahwa dengan tidak adanya kepastian terkait janji-janji terdakwa akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA lolos menjadi PNS , kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan meminta pengembalian uang yang sudah diterima oleh terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang milik saksi SUTINAH pada bulan Oktober 2021 sesuai surat pernyataan tertanggal 29 September 2021, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi SUTINAH tersebut .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUTINAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Atau sekitar jumlah tersebut .
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUJANTO Bin H. KUSYAINI pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016, pada jam atau waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2016 bertempat di Dsn.Gaplok Desa. Tulung Kec. Saradan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , pada awalnya saksi SUTINAH menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah benar terdakwa bisa membantu memasukan anak saksi SUTINAH diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS ) , kemudian oleh terdakwa dijawab “ bisa namun dengan persyaratan harus membayar sejumlah uang untuk menjadi PNS sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) “. Kemudian saksi SUTINAH berunding dengan suaminya Sdr. SAMIAN terkait untuk menjadikan PNS anaknya dengan membayar sejumlah uang, dan oleh suami saksi SUTINAH disetujui sehingga saksi SUTINAH dan suami memutuskan untuk mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dsn.Gaplok Desa. Tulung Kec. Saradan Kab. Madiun . Kemudian pada tanggal 3 Maret 2016 saksi SUTINAH bersama suami dan keponakannya yang Bernama saksi SUNARYO mendatangi rumah terdakwa untuk mendaftarkan anaknya agar Lolos menjadi PNS. Sesampainya dirumah terdakwa saksi SUTINAH menyampaikan kedatanganya untuk menitipkan anaknya agar menjadi PNS serta saksi SUTINAH mengatakan baru memiliki uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang saat itu dibawa oleh saksi SUTINAH , sedangkan untuk sisanya saksi SUTINAH akan memberikan lagi setelah anaknya dinyatakan lolos menjadi PNS, oleh terdakwa dijawab dengan mengatakan bahwa untuk tahun 2016 tidak ada pendaftaran CPNS dan akan mendaftarkan anak saksi SUTINAH pada tahun 2018. Setelah itu saksi SUTINAH menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)kepada terdakwa dan diberikan bukti kwitansi penerimaan tertanggal 3 Maret 2016. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi SUTINAH bahwa untuk sisa kekurangan uangnya dapat diberikan setelah anaknya lulus dan menjadi PNS. Kemudian sekira bulan Juli tahun 2018 terdakwa menyampaikan informasi kepada saksi SUTINAH bahwa ada pendaftaran CPNS dan menyuruh agar anak saksi SUTINAH mendaftar secara online agar mendapatkan formulir pendaftaran. Selanjutnya saksi SUTINAH meneruskan informasi dari terdakwa tersebut kepada saksi NUNING INDAH KURNIA agar segera mendaftar secara online untuk mendapatkan formulir pendaftaransesui arahan dan petunjuk dari terdakwa . Setelah saksi NUNING INDAH KURNIA mendaftar CPNS secara online dan kemudian mendapatkan formulir pendaftaran, selanjutnya saksi SUTINAH menghubungi terdakwa untuk meminta petunjuk , kemudian terdakwa mengatakan agar formulir tersebut diserahkan kepadanya beserta dengan kelengkapan lain seperti KTP, KK, Ijazah, dan SKCK dan meminta yang asli semua. Setelah permintaan terdakwa tersebut dilengkapi oleh saksi SUTINAH dan saksi NUNING INDAH KURNIA kemudian diantar dan diserahkan langsung kepada terdakwa di rumahnya dan terdakwa mengatakan bahwa nanti akan diurus oleh timnya serta meminta agar tidak kawatir dan berjanji akan menjadikan anakn saksi SUTINAH sebagai PNS. Namun pada saat mengikuti tes CPNS saksi NUNING INDAH KURNIA dinyatakan tidak lulus untuk menjadi PNS. Beberapa bulan kemudian terdakwa menghubungi lagi saksi SUTINAH dan menjanjikan bahwa akan mengusahakan saksi NUNING INDAH KURNIA untuk menjadi PNS di pendaftaran tahun berikutnya serta meminta transfer uang dengan alasan untuk biaya administrasi ke Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019 saksi SUTINAH memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUJANTO sebesar 15.000.000 ,-(lima belas juta rupiah),
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2019 terdakwa menghubungi saksi SUTINAH lagi dan meminta sejumlah uang yang akan dipergunakan untuk Administrasi kepengurusan CPNS , kemudian oleh saksi SUTINAH permintaan terdakwa tersebut dipenuhi dengan mentransfer uang sebesar 60 .000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2019 ke rekening BCA an.SUJANTO
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 terdakwa menghubungi lagi saksi SUTINAH dan meminta uang sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan oleh saksi SUTINAH di transfer uang ke rekening BCA an.SUJANTO sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juli 2019
- Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 terdakwa meminta lagi sejumlah uang kepada saksi SUTINAH, atas permintaan terdakwa tersebut saksi SUTINAH mentransfer uang ke rekening BCA an. SUJANTO sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2019
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli 2019 mengundang saksi SUTINAH beserta beberapa orang yang ingin mendaftarakan keluarganya menjadi PNS untuk datang ke Hotel merdeka Kota Madiun dan di pertemuan tersebut terdakwa memperkenalkan saksi dan beberapa undangan yang lainya dengan sdr.SUYADI ( daftar pencarian saksi / DPS/321.c/III/RES.1.11/2024/ Satreskrim tanggal 24 Maret 2024) yang mengaku memiliki kenalan di KEMENPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) dan akan menjamin untuk bisa menjadi PNS. Disana Sdr. SUJANTO dan terdakwa mengatakan bahwa bisa menjanjikan pekerjaan untuk menjadi PNS. Kemudian selesai acara terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah) kepada saksi SUTINAH dengan alasan akan diberikan kepada Sdr. SUYADI untuk mengurus pendaftaran PNS. Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH langsung menyerahkan uang sejumlah 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa namun tidak diberikan tanda terima.
- Bahwa beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 17 September 2019 terdakwa menghubungi kembali saksi SUTINAH dan mengatakan agar memberikan uang kepada Sdr. SUYADI, dan terdakwa memberikan nomor rekening BCA atas nama SUYADI kepada saksi SUTINAH . mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH percaya Kemudian mentrasfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) Ke Rekening BCA an . SUYADI.
- Bahwa sekira bulan Oktober 2019 saksi NUNING INDAH KURNIA kembali mendaftar CPNS namun tidak lolos, kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan menanyakan perihal janji-janji akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA sampai lolos menjadi PNS , oleh terdakwa dijawab bahwa akan mengusahakan Kembali agar saksi NUNING INDAH KURNIA diterima menjadi PNS dan terdakwa juga menyampaikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolostes akan di optimalisasi / ditempatkan disekolah lain dan saksi SUTINAH disuruh menunggu dan bersabar oleh terdakwa sampai di pertengahan tahun 2021 .
- Bahwa dengan tidak adanya kepastian terkait janji-janji terdakwa akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA menjadi PNS , kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan meminta pengembalian uang yang sudah diterima oleh terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang milik saksi SUTINAH pada bulan Oktober 2021 sesuai surat pernyataan tertanggal 29 September 2021, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi SUTINAH tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUTINAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Atau sekitar jumlah tersebut
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |