INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2024/PN Mjy | DEVANA INTAN YUNIARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KARTO PAWIRO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada tanggal 05 Juni 2007 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/42/402.401.14/2024, tertanggal 27 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARTO PAWIRO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada tanggal 05 Juni 2007 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/42/402.401.14/2024, tertanggal 27 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARTO PAWIRO, lahir di Madiun, 21 Desember 1927, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |