Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Mjy agung supriyanto veri ermawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1agung supriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuda Asmara, S.H., M.H.agung supriyanto
Tergugat
NoNama
1veri ermawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli (Desa Kebonagung) tanggal 12 Oktober 2015;
5. Menyatakan tanah sawah dengan SHM Nomor 01129 Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun adalah milik Penggugat ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli tanah sawah Nomor 01129 Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun di hadapan Notaris-PPAT wilayah kerja Kabupaten Madiun yang ditunjuk ; atau 
7. Menyatakan sah dan dapat dijalankan proses peralihan/ balik nama kepemilikan tanah sawah dengan SHM Nomor 01129 Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun kepada Penggugat tanpa kehadiran dan tanda tangan Tergugat jika Tergugat tidak bersedia hadir dan bertandatangan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditunjuknya Notaris-PPAT ;
8. Memerintahkan kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti proses peralihan/ balik nama SHM Nomor 01129 berdasar AJB sebagaimana dimaksud pada petitum poin 7 kepada atas nama Penggugat/ Agung Supriyanto ; 
9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat atau sesuai hukum acara yang berlaku ; 
 
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak