Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Mjy 1.SAMSI
2.Nani Darmaningsih
Suwaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSI
2Nani Darmaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Haryana, SHSAMSI
2Budi Haryana, SHNani Darmaningsih
Tergugat
NoNama
1Suwaji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Usman Baraja. S.HSuwaji
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun
2Kepala Desa Rejosari Kec. Kebonsari, Kab. Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Rejosari Dusun Bangun Rejo Rt. 41 / Rw. 08 Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) / Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nop. 36. 19.010.011.001.0067.0.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan sertifikat No. 1134 atas nama Suwaji Alamat Rt. 41 / Rw. 08 Desa Rejosari Kec. Kebonsari Kab. Madiun, batal demi hukum dan tidak berlaku.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mematuhi putusan ini dan memproses lebih lanjut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak