Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH PEZA DWI RISDIANSYAH Bin SUPARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-387/M.5.46/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEZA DWI RISDIANSYAH Bin SUPARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa PEZA DWI RISDIASNYAH bin SUPARI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah jalan di dalam hutan tanah turut Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara atas nama saksi ARIKA EKO PURNOMO (berkas perkara terpisah) yang telah dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di proyek bangunan yang beralamat di Ds. Morang Kec. Kare Kab. Madiun oleh Satresnarkoba Polres Madiun dengan barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip @ berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo LL yang seluruhnya berjumlah 80 (delapan puluh) butir, yang mana sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut dibeli dari terdakwa PEZA DWI RISDIASNYAH  dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 WIB sekira pukul 15.00 WIB saksi ARIKA EKO PURNOMO melalui Chat WhatsApp dengan nomor 085608549491 ke nomor terdakwa dengan nomor 082153597013 yang intinya memesan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL dengan mengatakan “ beli LL 1 box “ lalu dijawab oleh terdakwa “ oke, COD hutan di jalan Ds. Nampu Kec. Saradan Kab.Madiun Jam 19.30 WIB “, setelah sepakat selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ARIKA EKO PURNOMO di tempat yang telah disepakati yakni di sebuah jalan di dalam hutan tanah turut Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastic berisi 100 (seratus) tablet warna putih berlogo LL kepada saksi ARIKA EKO PURNOMO lalu saksi ARIKA EKO PURNOMO menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah selesai kemudian keduanya meninggalkan lokasi ;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SIGIT PURWANTO, SH. dan saksi WAHIB HIDAYAT, SH. (keduanya selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah jalan di dalam hutan tanah turut Desa Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic berisi 302 (tiga ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL ;
  • Uang sisa hasil penjualan tablet LL sebesar Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A14 warna hitam No.Simcard 081253597013 ;

selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dengan hasil sebagai berikut :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik :
  1. No.LAB : 00537/NOF/2024 tanggal 23 Januari 2024 atas nama tersangka ARIKA EKO PURNOMO bin LADIMIN (alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 01757/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,361 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  2. No.LAB : 00538/NOF/2024 tanggal 23 Januari 2024 atas nama tersangka PEZA DWI ARDIANSYAH bin SUPARI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 01756/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,337 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli yang diberikan oleh DIANA WIDIASTUTI, S.Farm.,Apt.,M.Sc / Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besa Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya :
  1. Nomor : PD.03.03.11A.01.24.09 tanggal 22 Januari 2024 atas nama tersangka ARIKA EKO PURNOMO als. ARIS bin LADMIN (alm) ;
  2. Nomor : PD.03.03.11A.01.24.10 tanggal 22 Januari 2024 atas nama tersangka PEZA DWI RISDIANSYAH bin SUPARI  ;

bahwa barang bukti berupa Pil Double L setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar ;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefamarsian dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang termasuk kategori obat keras dan tidak memiliki ijin edar tersebut, dan menurut ahli RINDANG DIAH OKTARANI, S.Farm.Apt. bahwa sediaan farmasi yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan standar dan/atau persyaratan keamanannya, khasiat/kemanfaatan serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa Bahwa terdakwa PEZA DWI RISDIASNYAH bin SUPARI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah jalan di dalam hutan tanah turut Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara atas nama saksi ARIKA EKO PURNOMO (berkas perkara terpisah) yang telah dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di proyek bangunan yang beralamat di Ds. Morang Kec. Kare Kab. Madiun oleh Satresnarkoba Polres Madiun dengan barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip @ berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo LL yang seluruhnya berjumlah 80 (delapan puluh) butir, yang mana sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut dibeli dari terdakwa PEZA DWI RISDIASNYAH  dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 WIB sekira pukul 15.00 WIB saksi ARIKA EKO PURNOMO melalui Chat WhatsApp dengan nomor 085608549491 ke nomor terdakwa dengan nomor 082153597013 yang intinya memesan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL dengan mengatakan “ beli LL 1 box “ lalu dijawab oleh terdakwa “ oke, COD hutan di jalan Ds. Nampu Kec. Saradan Kab.Madiun Jam 19.30 WIB “, setelah sepakat selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ARIKA EKO PURNOMO di tempat yang telah disepakati yakni di sebuah jalan di dalam hutan tanah turut Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastic berisi 100 (seratus) tablet warna putih berlogo LL kepada saksi ARIKA EKO PURNOMO lalu saksi ARIKA EKO PURNOMO menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah selesai kemudian keduanya meninggalkan lokasi ;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SIGIT PURWANTO, SH. dan saksi WAHIB HIDAYAT, SH. (keduanya selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah jalan di dalam hutan tanah turut Desa Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic berisi 302 (tiga ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL ;
  • Uang sisa hasil penjualan tablet LL sebesar Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A14 warna hitam No.Simcard 081253597013 ;

selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dengan hasil sebagai berikut :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik :
  1. No.LAB : 00537/NOF/2024 tanggal 23 Januari 2024 atas nama tersangka ARIKA EKO PURNOMO bin LADIMIN (alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 01757/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,361 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  2. No.LAB : 00538/NOF/2024 tanggal 23 Januari 2024 atas nama tersangka PEZA DWI ARDIANSYAH bin SUPARI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 01756/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,337 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli yang diberikan oleh DIANA WIDIASTUTI, S.Farm.,Apt.,M.Sc / Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besa Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya :
  1. Nomor : PD.03.03.11A.01.24.09 tanggal 22 Januari 2024 atas nama tersangka ARIKA EKO PURNOMO als. ARIS bin LADMIN (alm) ;
  2. Nomor : PD.03.03.11A.01.24.10 tanggal 22 Januari 2024 atas nama tersangka PEZA DWI RISDIANSYAH bin SUPARI  ;

bahwa barang bukti berupa Pil Double L setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar ;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di dalam malakukan praktik   kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan,  pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa tablet warna putih berlogo LL yang termasuk kategori obat keras dan tidak memiliki ijin edar tersebut, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya