Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Mjy MURTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama dirinya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 6146/DISP/127/1995, tertanggal 08 Desember 1995, tertulis nama Pemohon Murtini untuk diganti menjadi Murtini Dewi Anjarwati oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akte Kelahiran No. 6146/DISP/127/1995, tertanggal 08 Desember 1995, tertulis nama Pemohon Murtini untuk diganti menjadi Murtini Dewi Anjarwati.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak