Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Mjy APRILIA TRI LESTARI 1.RANTIYEM
2.IMAM SUROTO
3.FATIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRILIA TRI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RANTIYEM
2IMAM SUROTO
3FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan RANTIYEM (Tergugat) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama APRILIA TRI LESTARI, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02064/UM/042K/1999 tertanggal 08 Juni 1999, tercantum bahwa APRILIA TRI LESTARI adalah anak kandung perempuan dari suami-istri  RANTIYEM (Tergugat) dan suami Tergugat bernama SUNAJI, yang seharusnya anak kandung dari dari pasangan suami istri bernama IMAM SUROTO (turut Tergugat I) dan FATIMAH (turut Tergugat II), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02064/UM/042K/1999 tertanggal 08 Juni 1999, tercantum bahwa APRILIA TRI LESTARI yang dikeluarkan Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ; 
4. Menghukum kepada Turut Tergugat III untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02064/UM/042K/1999 tertanggal 08 Juni 1999, tercantum bahwa APRILIA TRI LESTARI;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama APRILIA TRI LESTARI, anak kandung dari dari pasangan suami istri bernama IMAM SUROTO (turut Tergugat I) dan FATIMAH (turut Tergugat II);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak