Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Mjy SULASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa SANLAMIN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada tangal 13 Juli 1996 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/54/402.312.13/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SANLAMIN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 13 Juli 1996 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/54/402.312.13/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SANLAMIN, lahir di Madiun, 30 Juni 1931, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak