Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH CLAURANA KARELAWATI BINTI KASMURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/M.5.46/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLAURANA KARELAWATI BINTI KASMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa CLAURANA KARELAWATI binti KASMURI selaku Admin Sales Area Penugasan AMO Kediri-MPO Madiun PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan 06 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 dan 2024, bertempat di Gudang Madiun milik PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) yang beralamat di Jalan Ponco Irono No.66 Kel. Kaibon Rt.02 Rw.01 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang kurang lebih sebesar Rp.36.814.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa CLAURANA KARELAWATI binti KASMURI sekira sejak tanggal 04 Maret 2023 bekerja di PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) selaku Admin Sales Area Penugasan AMO KediriMPO Madiun berdasarkan Surat Keputusan Manager HRD PT. Cakra Guna Karya Nusa Nomor : 003/SK/HRD.CGKN/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dan atas pekerjaaannya tersebut terdakwa mendapat gaji atau penghasilan kurang lebih sebesar Rp.1.956.500,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) / per bulan ;
  • Bahwa PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) berkantor pusat di Jalan Mondoroko No.8 BanjarumSingosari Malang bergerak bidang distributor rokok dengan merk antara lain On Line Bold, On Line, Fim Blod, Online Fresh Grape, On Jasmine, Fim Teh Seger, On Line Jahe, On Line White, Ol Bold dan memiliki Gudang di Madiun yang beralamat di  Jalan Ponco Irono No.66 Kel. Kaibon Rt.02 Rw.01 Kec. Geger Kab. Madiun;
  • Bahwa terdakwa selaku Admin Sales Area Penugasan AMO KediriMPO Madiun PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai   berikut :
  1. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan administrasi untuk pemasaran MPO Madiun yang meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran pengeluaran / pembayaran dan penerimaan uang maupun barang ;
  2. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan keuangan dan barang secara akurat dan cepat ;
  3. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodic serta melaporkan keatasan ataupun pimpinan yang ditunjuk ;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya ;
  5. Melaporkan hasil tugas setiap minggu, baik lisan maupun tulisan, kepada bagian audit ataupun atasan yang ditunjuk ;
  • Bahwa mekanisme atau tata cara keluar masuknya barang di Gudang PT. Cakra Guna Karya Nusa yang beralamat di Jalan Ponco Irono No.66 Kel. Kaibon Rt.02 Rw.01 Kec. Geger Kab. Madiun adalah sebagai berikut :
  1. Awalnya barang datang dari Malang kemudian turun di Gudang Kediri kemudian langsung dikirim ke Madiun, setelah itu masuk Gudang Madiun dan diinput oleh terdakwa selaku admin sales di system aplikasi penjualan di computer Bernama Profile X milik perusahaan ;
  2. Salesman setiap pagi mengajukan surat DO (permintaan barang) kepada terdakwa yang berisi merk dan jumlah rokok yang akan dijual kepada pelanggan/konsumen ;
  3. Selanjunya terdakwa memasukkan ke system computer kemudian mengambil barang sesuai pengajuan DO dari salesman ;
  4. Kemudian pada sore hari apabila rokok masih sisa diserahkan kembali kepada terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Gudang kembali dengan bukti berupa form order rokok/tanda terima surat order dan barang kembali dan jumlah uang yang dibayarkan, lalu salesman menyerahkan uang hasil penjualan rokok kepada  terdakwa ;
  5. Selanjutnya terdakwa memasukkan sisa rokok tersebut ke dalam gudang, setelah itu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan rokok ke Perusahaan dengan cara ditransfer ke rekening BRI No.042901000085301 atas nama PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) ;
  6. Kemudian terdakwa membuat laporan pemasukan dan pengeluaran harian melalui email terdakwa [email protected] kepada Tim Audit [email protected], [email protected] dan kepada tim audit [email protected], [email protected] serta kepada Sdr. ERIZA YUDHISTHIRA, SE selaku Deputi Are Manager Kediri dengan email [email protected].
  • Bahwa kemudian dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan 06 Januari 2024, terdakwa tanpa seijin yang berhak telah menggunakan sejumlah uang milik PT. Cakra Guna Karya Nusa untuk kepentingan pribadinya, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
  • Terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang setoran tunai hasil penjualan rokok yang telah diserahkan oleh para sales kepada pihak PT. Cakra Guna Karya Nusa ;
  • Terdakwa memending / mengurangi uang setoran penjualan rokok yang telah diterimanya dari para sales, kemudian tidak semuanya dilaporkan melainkan hanya sebagian saja yang dilaporkan dan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya ;
  • Terdakwa membuat faktur / invoice fiktif, dimana seolah-olah ada toko yang melakukan pemesanan/pembelian rokok kepada PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT. CGKN) ;
  • Terdakwa membuat berita acara stock opname yang tidak sesuai dengan jumlah fisik yang ada di dalam Gudang, serta mengganjal kardus rokok dengan doshbook HP sehingga terlihat utuh tidak berkurang ;

yang seluruhnya kurang lebih berjumlah Rp.36.814.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

  1. Kekurangan setor uang penjualan rokok periode 01 Januari 2024 s.d 09 Januari 2024 sebesar Rp.13.804.700,- (tiga belas juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

Jenis Barang

Jumlah selish

Harga Satuan

Jumlah

1.

Rokok On Line Blod 16 F

24

19.000,-

456.000,-

2.

On Line 16 K

384

8.900,-

3.417.600,-

3.

Fime Blod 12

80

13.350,-

1.068.000,-

4.

On Line Freshgrape 16 F

340

20.300,-

6.902.000,-

5.

On Jasmine 12 K

8

8.400,-

67.200,-

6.

Fim The Segar 12 F

20

12.550,-

251.000,-

7.

On Line Jahe 16 K

81

9.400,-

761.400,-

8.

On White 20 F

15

21.300,-

319.500,-

9.

On Bold 12 F

40

14.050

562.000,-

Jumlah

992

 

13.804.700,-

  1. Kekuarangan setor uang hasil penjualan periode tanggal 2 Januari 2024 s.d 9 Januari 2024 yang belum disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp.677.300,- (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) ;
  2. Kekurangan setor uang hasil penjualan tanggal 28 Desember 2023 yang belum disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp.18.385.000,- (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan mengguanakan faktur / invoice fiktif / palsu ;
  3. Kekurangan setor  uang hasil penjualan dari salesman atas nama RIZAL WAHYU pada periode bulan November 2023 s.d 9 Januari 2024 yang belum disetorkan ke perusahaan sebesar Rp.3.947.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;

sebagaimana hasil audit internal tertanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh OELIH IRIANTO / Head Of Audit PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN), dimana uang kurang lebih sebesar Rp.36.814.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa pergunakan  untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain untuk membeli makanan, jalan-jalan (rekreasi) dan membeli baju ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Cakra Guna Karya Nusa (PT.CGKN) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.36.814.000, (tiga puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya