INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
46/Pdt.P/2024/PN Mjy | Dwi Lina Agustin, | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak pada kutipan akta Kelahiran Nomor: 3519-LU-11062021-0004 tanggal 11 Juni 2021 yang semula Nimas Gendhis Saputri menjadi Amanda Junia Maharani ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun paling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap , untuk membuat catatan pinggiran mengenai perubahan nama pemohon tersebut pada register Akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itu dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3519-LU-11062021-0004 tanggal 11 Juni 2021 ;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Wassalaamu’alaikum Wr.Wb. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |