Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH DWI PANGGA GALANG SAPUTRA bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 879/BIASA/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PANGGA GALANG SAPUTRA bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI PANGGA GALANG SAPUTRA bin MULYONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024, bertempat di warung Kopi Dsn. Dalangan Rt. 04 Rw. 03 Ds. Bukur Kec. Jiwan Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu ,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut : - - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa di Kec.Jiwan marak terjadi perjudian jenis togel hongkong dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian atas informasi tersebut anggota Kepolisian dari resort Madiun Kota yaitu saksi APRILYANTO SETYO dan saksi EDI PRIYONO melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan benar bahwa di TKP ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana perjudian diantaranya 1 (satu) Buah HP Merk Samsung Warna yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel dengan Nomor Telepon 085706430633 , 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna Biru Muda, dengan Nomor telepon 085607533988, Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut Bahwa setalah dilakukan interogasi dan pengembangan didapatlah fakta bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian jenis togel tersebut berperan sebagai pengecer dan dlakukan dengan cara penombok mengirim melalui pesan Whatsapp kepada HP terdakwa yang berisi angka yang dijagokan/ dipilih sebagai taruhan dan para penombok juga mengirim jumlah nominal / besarannya jumlah tombokan yang dibayarkan kepada terdakwa secara tunai /cash setelah terdakwa menerima angka dan besaran taruhan , setelah para penombok menyerahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa serahkan angka dan jumlah tombokan dari para penombok yang sudah dipasang tersebut kepada kepada Sdr. BENI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor 13/!V/RES.1.12./2024/Satreskrim tanggal 17 April 2024 sekira pukul 23.30 Wib secara tunai / cash yang mana Sdr. BENI rutin datang ke warung terdakwa - Bahwa nomor togel dan jumlah besaran tombokan yang diterima oleh terdakwa dari para penombok pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 adalah 3159 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 3797 sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah), 3197 sebesar rupiah), 197 sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), Rp. 5000,- (lima ribu 97 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 79 sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), Sehingga total uang tombokan adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ) - - - Bahwa dalam perjudian togel jenis hongkong yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ,Cara menentukan kemenangan adalah apabila angka tombokan sesuai atau cocok dengan angka yang keluar maka penombok akan menang semisal cocok 2 angka dari belakang besarnya tombokan di kali 80 kali, kalau cocok 3 angka dari belakang besarnya tombokan di kali 350 kali dan apabila cocok 4 angka besarnya tombokan dikali 3000 kali, dan apabila angka dari para penombok tidak keluar maka bandar dinyatakan sebagai pemenangnya. Bahwa terdakwa menerima upah / komisi berupa uang dari Sdr. BENI sebesar Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) setiap harinya. Bahwa Perjudian jenis toto gelap (togel) bersifat untung – untungan dan tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya