INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2024/PN Mjy | IDA KRESTIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran nomor 02788/UM/K/0056/2012, tertanggal 12 Desember 2012, tertulis nama anak Pemohon Michiko Sakura Azarinsha Arsyila Supendi diganti menjadi Michiko Sakura oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02788/UM/K/0056/2012, tertanggal 12 Desember 2012, tertulis nama anak Pemohon tertulis nama anak Pemohon Michiko Sakura Azarinsha Arsyila Supendi diganti menjadi Michiko Sakura.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |