Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Mjy DENIE WIDYA RAHARDJA, SH. AHMAT MUSTAKIM bin MASHUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-412/M.5.46/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENIE WIDYA RAHARDJA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT MUSTAKIM bin MASHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa  terdakwa AHMAT MUSTAKIM Bin MASHUD pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu yang masih masuk pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat di sebuah rumah dengan alamat Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan  memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,  menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut  di lakukan oleh mereka  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib berawal terdakwa Ahmat Mustakim Bin Mashud melihat-lihat Facebook pada Forum Jual Beli Motor bekas Ponorogo Berkualitas, kemudian terdakwa menemukan sebuah postingan salah seorang yang bernama Hamdan Bastomi Alwi (saksi korban)  yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N MAX, warna Abu- abu, tahun 2019, Nopol L-4181-NC, selanjutnya terdakwa langsung mencatat/menyimpan nomor telepon/WhatsApp penjual yang terdapat di postingan tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi melalui pesan WhatsApp dan menanyakan terkait sepeda motor yang diposting saksi korban, dari percakapan terdakwa dengan saksi korban sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa yang sebenarnya tidak dalam keadaan mempunyai uang yang cukup umtuk membayar maupun niat yang sungguh-sungguh untuk membeli sepeda motor yang diposting saksi korban namun terdakwa tetap berpura menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun saski korban tidak setuju dengan penawaran terdakwa. Selanjutnya saksi korban memberikan harga kepada terdakwa senilai Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa berpura-pura menyepakati dengan harga yang disampaikan saksi korban tersebut dengan syarat terdakwa akan menggadaikan BPKBnya terlebih dahulu ke tetangga terdakwa dengan alasan/tipuan bahwa uang untuk membeli sepeda motor tersebut kurang dan saat itu saksi korban terpancing dengan kata-kata terdakwa dan menyetujui keinginan terdakwa;
  • Pada esok harinya Rabu tanggal 03 Januari 2024 terdakwa mengajak bertemu saksi korban di sebuah rumah alamat Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan rumah tersebut diakui terdakwa sebagai rumahnya untuk menipu dan menyakinkan saksi korban, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00, Wib. saksi korban datang dengan seorang temannya kesebuah rumah sesuai Sharelock yang terdakwa berikan sebelumnya, setelah tiba di tempat terdakwa, sepeda motor yang saksi korban tawarkan untuk dijual tersebut di taruh di teras rumah kemudian terdakwa kembali meyakinkan dengan mengecek dan menyalakan mesin sepeda motor saksi korban, kemudian terdakwa sempat menawarkan untuk minum kopi kepada saksi korban dan temannya, namun saksi korban tidak mau dikarenakan temannya terburu-buru ada urusan lainnya. Bahwa setelah terdakwa memastikan surat-suratnya sepeda motor berupa BPKB dan STNK  ada di dalam jok, kemudian terdakwa yang sudah ingin memiliki sepeda motor tersebut kembali berpura-pura dengan menyampaikan kepada saksi korban untuk membawa sepeda motor dan surat-suratnya ke belakang sebentar dengan alasan untuk menggadaikan BPKB kendaraan tersebut ke tetangga, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban tersebut selanjutnya membawanya ke arah yang bukan seperti disampaikan kepada saksi korban;
  • Bahwa beberapa menit terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi korban terdakwa kembali berpura-pura meyakinkan saksi korban dengan kurang lebih mengatakan “sabar ya mas ini tetangga saya masih mengambil uang di ATM” namun setelah itu Handphone milik terdakwa di rubah ke mode pesawat/tidak terhubung dengan sinyal agar tidak bisa di hubungi, saksi korban. Kemudian sampai terdakwa di daerah Pasar Gorang gareng Magetan kartu perdana/SIM handphone milik terdakwa dilepas dan dirusak kemudian lalu dibuang, selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Cepu Kabupaten Blora dan sampai pada sekitar pukul 23.00Wib., dan menginap;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa membeli kartu perdana baru dan selanjutnya mencari pembeli sepeda motor melalui halaman Facebook Jual Beli Motor Bekas apa saja SBY, Sidoarjo, kemudian terdakwa menghubungi nomor WhatsApp Nomor 0895377129610 yang tertera di halaman tersebut dan menawarkan sepeda motor merek Yamaha N MAX, warna Abu- abu, tahun 2019, Nopol L-4181-NC tersebut dengan harga Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) nego, lalu seseorang calon pembeli menawar dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya terdakwa yang sudah sangat membutuhkan uang langsung menyepakati dengan harga tersebut dan kendaraan terdakwa antar ke pembeli sesuai dengan sharelock yang dikirim ke kepada terdakwa dengan nomor WhatsApp 0895377129610. Selanjutnya terdakwa berangkat dari penginapan sekira pukul 12.00 Wib dan sampai di daerah Sidoarjo pukul 16.00 Wib, waktu itu terdakwa bertemu dengan pembeli (saksi Najibullah Rasa Hussaini) di warung daerah Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo sesuai sharelock yang diberikan, sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan pembeli (saksi Najibullah RH), kemudian sepeda motor tersebut setelah dicek ditawar dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dengan alasan karena warna cat tidak orisinil dan Spedoo meter sudah di puter tidak sesuai dengan kenyataan dan saat itu terdakwa tetap menyetujuinya.
  • Bahwa untuk pembayaran yang diterima terdakwa dari menjual sepeda motor merek Yamaha N MAX, warna Abu- abu, tahun 2019, Nopol L-4181-NC milik saksi korban yang terdakwa bawa dan jual tanpa seijin dari saksi korban kemudian terdakwa di transfer lewat aplikasi BRIMO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) terdakwa terima dengan cara tunai pada saat itu juga dan disertai sepeda motor diserahakan kepada pembeli (saksi Najibullah RH). Kemudian terdakwa memesan grab dengan tujuan terminal Bungurasih, selanjutnya terdakwa ke Ponorogo dengan naik bus, sesampainya di terminal Ponorogo sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa pesan grab tujuan ke hotel Ponorogo Permai dan menginap selama 4 hari lalu untuk uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban dipakai bermain judi online sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas jutra rupiah) dan kalah dalam permainan judi online tersebut, sedangkan sisanya terdakwa pakai untuk keperluan sehari hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar kurang lebih  Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).  Selanjutnya terdakwa  dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP. -------------

A T A U

 

Kedua :

Bahwa  terdakwa AHMAT MUSTAKIM Bin MASHUD pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu yang masih masuk pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat di sebuah rumah dengan alamat Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”,  perbuatan tersebut  di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Ahmat Mustakim Bin Mashud melihat-lihat melalui Facebook pada Forum Jual Beli Motor bekas Ponorogo Berkualitas, kemudian terdakwa menemukan sebuah postingan salah seorang yang bernama Hamdan Bastomi Alwi (saksi korban)  yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N MAX, warna Abu-abu, tahun 2019, Nopol L-4181-NC, selanjutnya terdakwa langsung mencatat/menyimpan nomor telepon/WhatsApp penjual yang terdapat di postingan tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi melalui pesan WhatsApp dan menanyakan terkait sepeda motor yang diposting saksi korban, dari percakapan terdakwa dengan saksi korban sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun saski korban tidak setuju dengan penawaran terdakwa. Selanjutnya saksi korban memberikan harga kepada terdakwa senilai Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyepakati harga yang disampaikan saksi korban tersebut dengan syarat terdakwa akan menggadaikan BPKBnya terlebih dahulu ke tetangga terdakwa;
  • Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 terdakwa mengajak bertemu saksi korban di sebuah rumah alamat Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00, Wib. saksi korban datang dengan seorang temannya kesebuah rumah sesuai Sharelock yang terdakwa berikan sebelumnya. Setelah tiba sepeda motor yang saksi korban tawarkan untuk dijual tersebut di taruh di teras rumah, kemudian terdakwa mengecek dan menyalakan mesin sepeda motor saksi korban, kemudian setelah memastikan surat-surat sepeda motor berupa BPKB dan STNK  ada di dalam jok, kemudian terdakwa membawa sepeda motor berikut surat-suratnya;
  • Bahwa beberapa menit terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi korban, kemudian sampai terdakwa di daerah Pasar Gorang gareng Magetan kartu perdana/SIM handphone milik terdakwa dilepas dan dirusak kemudian lalu dibuang, selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Cepu Kabupaten Blora dan sampai pada sekitar pukul 23.00Wib., dan menginap;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa membeli kartu perdana baru dan selanjutnya mencari pembeli sepeda motor melalui halaman Facebook Jual Beli Motor Bekas apa saja SBY, Sidoarjo, kemudian terdakwa menghubungi nomor WhatsApp Nomor 0895377129610 yang tertera di halaman tersebut dan menawarkan sepeda motor merek Yamaha N MAX, warna Abu- abu, tahun 2019, Nopol L-4181-NC tersebut dengan harga Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) nego, lalu seseorang calon pembeli menawar dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya terdakwa yang sudah sangat membutuhkan uang langsung menyepakati dengan harga tersebut dan kendaraan terdakwa antar ke pembeli sesuai dengan sharelock yang dikirim ke kepada terdakwa dengan nomor WhatsApp 0895377129610. Selanjutnya terdakwa berangkat dari penginapan sekira pukul 12.00 Wib dan sampai di daerah Sidoarjo pukul 16.00 Wib, waktu itu terdakwa bertemu dengan pembeli (saksi Najibullah Rasa Hussaini) di warung daerah Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo sesuai sharelock yang diberikan, sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan pembeli (saksi Najibullah RH), kemudian sepeda motor tersebut setelah dicek ditawar dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dengan alasan karena warna cat tidak orisinil dan Spedoo meter sudah di puter tidak sesuai dengan kenyataan dan saat itu terdakwa tetap menyetujuinya.
  • Bahwa untuk pembayaran yang diterima terdakwa dari menjual sepeda motor merek Yamaha N MAX, warna Abu- abu, tahun 2019, Nopol L-4181-NC milik saksi korban yang terdakwa bawa dan tanpa ada kesepakatan/ijin dari saksi korban  pemilik sepeda motor tersebut kemudian terdakwa jual sehingga terdakwa mendapat pembayaran dengan cara di transfer lewat aplikasi BRIMO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) terdakwa terima dengan cara tunai pada saat itu juga dan disertai sepeda motor diserahakan kepada pembeli (saksi Najibullah RH). Kemudian terdakwa memesan grab dengan tujuan terminal Bungurasih, selanjutnya terdakwa ke Ponorogo dengan naik bus, sesampainya di terminal Ponorogo sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa pesan grab tujuan ke hotel Ponorogo Permai dan menginap selama 4 hari lalu untuk uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban dipakai bermain judi online sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas jutra rupiah) dan kalah dalam permainan judi online tersebut, sedangkan sisanya terdakwa pakai untuk keperluan sehari hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar kurang lebih  Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).  Selanjutnya terdakwa  dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya