INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2023/PN Mjy | Koperasi Simpan Pinjam Mitra mandiri Kota Madiun | Wempi Wijaya Kusuma | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2023/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 08 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018, kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp. 54.625. 000,- ( Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi Administrasi karena Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 kepada Penggugat sebesar Rp. 28.333.288,- ( Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Depalan Puluh Delapan Rupiah ) ;
6. Menyatakan harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AE 1255 NI, Atas Nama : Totok Trimanto, Alamat : RT 18 RW 08 Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Merk / Type : Toyota / New Avanza 1.3 E MT, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun / CC : 2013 / 1300, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKM1BA2JDK021347, Nomor Mesin : MA 70621, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2013, Nomor BPKB : J05621479, sebagai Jaminan Pembayaran Hutang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 18MM0117IVF, tanggal 16 Agustus 2018 ;
7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Consertavatoir Beslag ) terhadap harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AE 1255 NI, Atas Nama : Totok Trimanto, Alamat : RT 18 RW 08 Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Merk / Type : Toyota / New Avanza 1.3 E MT, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun / CC : 2013 / 1300, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKM1BA2JDK021347, Nomor Mesin : MA 70621, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2013, Nomor BPKB : J05621479 ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sejak Putusan dalam Perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet Banding atau Kasasi ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |