Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MANGUN TEGO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Januari 2012 di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.3/407/402.406.12/2024 Â tertanggal 22 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MANGUN TEGO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Januari 2012 di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.3/407/402.406.12/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MANGUN TEGO, lahir di Madiun, tahun 1922, tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|