Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Mjy SAMSI SUWAJI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Haryana, SHSAMSI
Tergugat
NoNama
1SUWAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun
2Kepala Desa Rejosari Kec. Kebonsari, Kab. Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkaan secara hukum tanah sengketa milik Penggugat dengan Surat Pemberitahuan Pajang terhutang (SPPT) No. 36.19.010.011.001.0067.0 atas nama Penggugat (Samsi) dan atau Sertifikat No. 1134 atas nama Tergugat (Suwaji) adalah tanah yang sama yang tercatat dalam buku letter-C Desa No. 23 buku desa, berasal atas nama Mat Salim (alm). 
3. Menetapkan secara hukum Samsi adalah salah satu ahli waris Mat Salim (alm), dan Suwaji bukanlah ahli waris dari Mat Salim (alm).
4. Menetapkan secara hukum bahwa telah terjadi jual beli dibawah tangan antara Samsi dan saudara – saudara kandung yaitu keluarga dari Mat Salim (alm). 
5. Menetapkan secara hukum bahwa tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menetapkan secara hukum bahwa sertifikat hak milik No. 1134 atas nama Suwaji yang beralamat di Desa Rejosari alamat Dusun Bangun Rejo Rt. 41 / Rw. 08 Desa Rejosari Kec. Kebonsari Kab. Madiun tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menetapkan secara hukum kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk mematuhi putusan ini dan memproses lebih lanjut. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak