Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Mjy ERLINA SARI, S.H., M.H. MUHIBBIN ASRORI als IBIN bin EDI KARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1250/BIASA/Eoh.2 /08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIBBIN ASRORI als IBIN bin EDI KARDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHIBBIN ASRORI Alias IBIN Bin EDI KARDIONO bersama-sama dengan saksi BASIR PURGIANTO Bin SUKAR dan saksi ADNAN DWI KRESIAWAN Bin MANAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis, tanggal 12 April 2023, sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di rumah toko milik saksi NURAINI FUADDAH Desa Kresek RT/RW 35/04 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 12 April 2023, sekira jam 19.00 WIB Terdakwa MUHIBBIN ASRORI Alias IBIN Bin EDI KARDIONO dijemput oleh saksi BASIR PURGIANTO Bin SUKAR dan saksi ADNAN DWI KRESIAWAN Bin MANAN di sekitar Taman Caruban ASTI dengan mengendarai mobil rental Toyota Avanza warna putih Nopol : AE-1482-VZ untuk mencari sasaran, setelah sampai di rumah toko milik saksi NURAINI FUADDAH Desa Kresek RT/RW 35/04 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun saksi BASIR turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke rumah toko tersebut, sedangkan Terdakwa MUHIBBIN dan saksi ADNAN tetap di dalam mobil menunggu saksi BASIR di sekitar rumah toko tersebut, lalu tanpa izin dari pemiliknya saksi BASIR masuk ke dalam rumah toko milik saksi NURAINI FUADDAH dengan cara mencari alat untuk memanjat jendela dengan berjalan di sekitar rumah saksi NURAINI FUADDAH, saat melihat ada kursi kayu yang berada di luar rumah tepatnya di samping timur rumah saksi NURAINI FUADDAH, lalu saksi BASIR membawa kursi tersebut dibawah jendela dan menaiki kursi tersebut serta selanjutnya mencongkel kaca jendela dengan menggunakan pisau cutter, namun karena tidak kuat pisau cutter saksi BASIR letakkan di kursi, kemudian saksi BASIR kembali mencongkel jendela tersebut dengan tatah kayu, setelah berhasil membuka

  • jendela lalu kaca jendela saksi BASIR letakkan di pojok rumah, selanjutnya saksi BASIR langsung masuk ke dalam rumah sendirian melalui jendela yang telah dibukanya tersebut dan langsung menuju ke toko yang berada di depan, kebetulan saat itu pintu menuju ke toko tidak terkunci, saat berada di toko saksi BASIR mengambil 2 (dua) buah tas yang berisi uang, lalu berjalan ke belakang di sebuah kamar, saat di dalam kamar saksi BASIR mengambil uang didalam sebuah tas, lalu tas tersebut saksi BASIR tinggal di kamar, kemudian saksi BASIR membuka pintu belakang rumah dari dalam dan keluar melalui pintu tersebut, lalu saksi BASIR menghubungi Terdakwa MUHIBBIN dan saksi ADNAN untuk menjemput, selanjutnya saksi BASIR berjalan kaki ke arah persawahan sambil membuka tas dan mengambil uang yang ada dalam tas tersebut dan meninggalkan tasnya di tempat tersebut, selanjutnya saksi BASIR dijemput oleh Terdakwa MUHIBBIN dan saksi ADNAN.
  • Bahwa jumlah uang yang berhasil diambil oleh saksi BASIR bersama dengan Terdakwa MUHIBBIN dan saksi ADNAN adalah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari uang rupiah berbagai pecahan dan uang asing, dengan rincian uang rupiah sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibagi tiga, untuk saksi BASIR mendapatkan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Terdakwa MUHIBBIN dan saksi ADNAN masing-masing mendapatkan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan mata uang asing senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya sudah ditukarkan menjadi rupiah digunakan untuk biaya operasional.
  • Bahwa akibat yang dialami saksi NURAINI FUADDAH akibat perbuatan Terdakwa MUHIBBIN ASRORI Alias IBIN Bin EDI KARDIONO bersama saksi BASIR PURGIANTO Bin SUKAR dan saksi ADNAN DWI KRESIAWAN Bin MANAN adalah kerugian lebih kurang Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUHIBBIN ASRORI Alias IBIN Bin EDI KARDIONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya