INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2024/PN Mjy | Linda Murtiningsih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan/atau mengizinkan Pemohon untuk mengubah / mengganti nama Pemohon dari sebelumnya bernama LINDA MURTININGSIH menjadi nama LINDA KOEPSEL;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun agar setelah menerima salinan sah penetapan ini untuk merubah dan mengganti nama Pemohon LINDA MURTININGSIH menjadi nama LINDA KOEPSEL;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |