Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Mjy 1.Ghufron Dias Abdillah
2.Esthi Wahyuningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ghufron Dias Abdillah
2Esthi Wahyuningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir anaknya yang bernama ANNISA NUR ABDILLAH Lahir di Kota Madiun tanggal tanggal 07 Februari 2015 untuk dibetulkan menjadi ANNISA NUR ABDILLAH Lahir di Kota Madiun tanggal tanggal 07 Februari 2016 sehingga tanggal lahir anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-27122016-0015 tertanggal tertanggal 27 Desember 2016 selengkapnya tertulis dan berbunyi  ANNISA NUR ABDILLAH Lahir di Kota Madiun, tanggal 07 Februari 2016 ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-27122016-0015 tertanggal tertanggal 27 Desember 2016;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak