Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2024/PN Mjy | 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. 2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH |
KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 914 / BIASA / Enz.2 / 06 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa Terdakwa KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO,. pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di di SPBU Muneng Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Metamfetamina/sabu dengan berat keseluruhan berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh). gram netto , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Yang awalnya terdakwa dihubungi oleh Saksi SUKARWAN menggunakan chat Whatsapp yang intinya ingin membeli narkotika jenis Shabu dan disetujui oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi SUKARWAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Banaran, Rt.002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUKARWAN “Beli Berapa ?” dan dijawab oleh Saksi SUKARWAN “Beli 2 (dua) paket Lima ratus lima puluh ribu” dan disepakati oleh terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan paket narkotika yang disepakati dan Saksi SUKARWAN menyerahkan uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). b. Kedua kepada Sdr. ANDRI SUNARTO alias MENDEL yaitu : - - Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di rumah Terdakwa alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun, sejumlah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). --- Pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib di rumah Terdakwa alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun, sejumlah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). c. Ketiga 2 paket berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Shabu perkiraan berat bruto @ ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sudah di jual kepada Sdr. DONI sopir truk alamat Kab. Ngawi (nama, alamat lengkap tidak tahu) dan temannya yang tidak di kenal membeli 2 paket berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Shabu perkiraan berat bruto @ ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut - Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari menjual dan mengedarkan Shabu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan nomor : 08299/20024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang REI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -
-------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------
KEDUA : Bahwa Terdakwa KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO,. pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di di SPBU Muneng Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/sabu dengan berat keseluruhan berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh). gram netto , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan nomor : 08299/20024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang REI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |