Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH DONA APRIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 753/M.5.46/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONA APRIYANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DONA APRIYANTI binti MOH. DHORI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi MOH. DHORI yang beralamat di Ds. Mojorayung Rt.12 Rw..03 Kec. Wungu Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah cashbox merk Krisbow warna hijau tosca bertuliskan NURUL KHAMDAH dan AGUS FAISAL MUKOROBIN yang berisi uang dolar kurang lebih sejumlah  40.000 USD (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat), 2 (dua) lembar dollar Singapura dengan pecahan per lembar sejumlah 1.000 SGD (Seribu Dollar Singapura), 1 (satu) buah kalung Santaluna “V” BT.AD Aurel warna Silver dengan berat 5,540 gram, 1 (satu) lembar Deposito Berjangka Bank BCA No.AK 870878 tanggal 13 Oktober 2023, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA Pasport Blue Debit dengan Nomor 5379412122973141  yang seluruhnya milik saksi NURUL KHAMDAH atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10305/D/2010 tanggal 10 Nopember 2010 atas nama NURUL KHAMDAH dan Kartu Kelurga Nomor 3518132709220004 tanggal 22 September 2022 atas nama Kepala Keluarga NURUL KHAMDAH bahwa saksi NURUL KHAMDAH merupakan anak kandung dari pasangan MOH. DHORI dan NUR KHALIMAH. Sedangkan berdasarkan  Kartu Keluarga Nomor : 3171050109220009 atas nama DONA APRIYANTI  bahwa terdakwa DONA APRIYANTI merupaka anak kandung dari pasangan MOH. DHORI dan SRI SUKMAWATI, dengan demikian menunjukkan bahwa terdapat hubungan keluarga sedarah derajat kesatu antara terdakwa DONA APRIYANTI dengan saksi NURUL KHAMDAH yang mana keduanya adalah merupakan anak kandung dari saksi MOH. DHORI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama dengan suaminya (saksi YOGI FIRMANSYAH) dan anaknya datang ke rumah saksi MOH. DHORI di Ds. Mojorayung Rt.12 Rw..03 Kec. Wungu Kab. Madiun, namun ketika itu saksi MOH. DHORI, saksi SUNARNI, saksi NURUL KHAMDAH, dan saksi NYAMI tidak ada di rumah karena masih dalam perjalanan kembali dari ibadah umroh, setelah berada di dalam rumah kemudian terdakwa menaruh barang bawaannya di dalam kamarnya saksi NURUL KHAMDAH untuk selanjutnya terdakwa bersama keluarganya menginap di rumah saksi MOH, DHORI. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saksi MOH. DHORI bersama dengan saksi SUNARNI, saksi NURUL KHAMDAH, dan saksi NYAMI datang dari ibadah umroh.
  • Bahwa setelah terdakwa dan keluarganya menginap beberapa hari di rumah saksi MOH. DHORI kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira malam hari terdakwa mengatakan kepada saksi MOH. DHORI dan keluarganya kalau hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira siang hari hendak kembali ke Jakarta ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kami tanggal 15 Februari 2024 sekira 11.00 WIB saat keadaan di dalam rumah sedang sepi karena saksi NURUL KHAMDAH, saksi MOH. DHORI, dan saksi SUNARNI serta keduanya anaknya pergi keluar rumah, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamarnya saksi NURUL KHAMDAH lalu membuka almari plastik namun dikunci, kemudian terdakwa merabaraba di atas almari dan menemukan anak kuncinya, setelah itu terdakwa membuka almarinya lalu melihat 1 (satu) buah cashbox  merk Krisbow warna hijau tosca bertuliskan NURUL KHAMDAH dan AGUS FAISAL MUKOROBIN milik saksi NURUL KHAMDAH yang berisikan barangbarang antara lain uang dolar kurang lebih sejumlah  40.000 USD (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat), 2 (dua) lembar dollar Singapura dengan pecahan per lembar sejumlah 1.000 SGD (Seribu Dollar Singapura), 1 (satu) lembar Deposito Berjangka Bank BCA No.AK 870878 tanggal 13 Oktober 2023, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA Pasport Blue Debit dengan Nomor 5379412122973141, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah cashbox beserta isinya tersebut lalu dimasukkan ke dalam koper miliknya. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi MOH. DHORI dan saksi SUNARMI  untuk mencari barang berharga yang bisa diambil, kemudian terdakwa membuka sebuah almari yang tidak terkunci lalu membuka lacinya, setelah itu tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung Santaluna “V” BT.AD Aurel warna Silver dengan berat 5,540 gram milik saksi NURUL KHAMDAH kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama keluarganya pulang ke Jakarta dengan diantar oleh saksi MOH. DHORI ke Desa Cangkringan Kab. Nganjuk untuk berpamitan terlebih dahulu dengan keluarganya sebelum berangkat pulang ke Jakarta ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melalui saksi LIZA EKOWATI menggadaikan 1 (satu) buah kalung Santaluna “V” BT.AD Aurel warna Silver dengan berat 5,540 gram ke Pegadaian Nganjuk sebesar Rp.2.864.000, (dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) lalu uangnya diberikan kepada terdakwa untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya perjalanan pulang ke Jakarta, sedangkan uang dolar kurang lebih sejumlah  40.000 USD (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat), 2 (dua) lembar dollar Singapura dengan pecahan per lembar sejumlah 1.000 SGD (Seribu Dollar Singapura) atau seluruhnya setara dengan kurang lebih Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) ditukarkan ke mata uang rupiah di Bank Mandiri, selanjutnya uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain untuk :
  • Membeli 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y100 warna hitam onyx, dengan Nomor IMEI 1 : 868075079406370, IMEI 2 : 868075079406362 seharga kurang lebih Rp.4.400.000, (empat juta empat ratus ribu rupiah) ;
  • Membayar hutang sejulah kurang lebih Rp.96.000.000,  (sembilan puluh enam juta rupiah) ;
  • Biaya berobat orang tua terdakwa kurang lebih sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;
  • Disumbangkan ke masjid dan yatim piatu kurang lebih sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) ;
  • Membayar kontrakan kurang lebih sebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Membayar kartu pasca bayar kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ;
  • Biaya anak sekolah kurang lebih sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ;
  • Membayar kredit sepeda motor dan service sepeda motor kurang lebih sebesar Rp.2.700.000, (dua juta tujuh ribu rupiah) ;
  • Dan keperluan pribadi terdakwa lainnya ;
  • Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi NURUL KHAMDAH selaku saksi korban melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah derajat kesatu dengannya kepada pihak Polres Madiun sesuai dengan laporan polisi tertanggal 17 Februari 2024 dan Surat Pengaduan tertanggal 7 Maret 2024 agar perbuatan terdakwa tersebut diproses dan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURUL KHAMDAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya