Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH JAKA SANTOSA Als JOKO Bin KARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 388/BIASA/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA SANTOSA Als JOKO Bin KARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  terdakwa JAKA SANTOSA Als JOKO Bin KARIS pada  hari Selasa  tanggal 16 Januari  2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari   2024, bertempat di pinggir Jalan tepatnya di perlintasan kereta api   Desa Ngetrep  Kec.Jiwan Kab.Madiun  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan  kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk  itu ,dengan tidak peduli  apakah untuk menggunakan  kesempatan adanya  sesuatu  syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya  informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada hari selasa  tanggal  16 Januari 2024  kepada pihak kepolisian Resort Madiun Kota ,bahwa  di tempat Gardu Perlintasan kereta  api  yang terletak di wilayah Desa Ngetrep  Kec.Jiwan Kab.Madiun ada kegiatan  perjudian dengan  menggunakan uang sebagai taruhannya yang mana dilakukan dengan  menerima titipan tombokan  judi toto gelap (togel) Sidney  , kemudian atas informasi tersebut anggota  Kepolisian  dari resort Madiun Kota yaitu saksi INDRA SUBCHAN ARDIANTA , SH dan saksi ANGGA PRASETYA , S.H. melakukan penyelidikan  dengan mendatangi tempat tersebut namun tidak ditemukan kegiatan perjudian, setelah itu  pada hari dan tanggal yang sama  tepatnya pukul 13.10 Wib barulah  terdakwa  barulah   ditangkap  oleh  pihak kepolisian  di Depan MTSN Jiwan  Jl.Dandang Gendis No.1 Desa Teguhan Kec.Jiwan Kab.Madiun yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dan  pada saat  ditangkap oleh pihak kepolisian terdakwa sedang  menunggu  pengumuman pemenang judi togel Sidney yang akan di umumkan/ keluar   pada jam 13.50  WIB    dengan posisi  terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan sambil   membawa kertas rekapan yang berisi angka togel dari para penombok  yang dicatat di beberapa lembar kertas ,.
  • Bahwa dalam perjudian jenis toto gelap (togel)  Sidney tersebut  terdakwa berperan  sebagai penerima titipan dari para penombok baik  angka   togel  maupun  uang tombokan yang dipasang  , kemudian oleh terdakwa akan disetorkan / dikirim ke sdr.RIBUT  selaku bandar yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO )  Nomor  :DPO /2/I/RES.1.12/2024/Satreskrim tanggal 26 Januari 2024  , Adapun  terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti yang berkaitan dengan judi togel Sidney  sebagai berikut :
  • 4 (empat) lembar potongan kertas yang berisi tulisan angka berikut dengan nilai tombokan perjudian jenis togel Sidney.
  • Uang tunai sebesar Rp.337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam.

Yang mana 4 (empat lembar potongan kertas dan uang tunai tersebut berada dalam tas selempang kecil warna hitam  yang di pakai oleh terdakwa pada saat di tangkap oleh pihak kepolisian.

  • Bahwa cara terdakwa melayani para penombok yaitu  para penombok datang kepada  terdakwa secara langsung kemudian  baik para penombok maupun terdakwa menulis  di selembar kertas angka tombokannya, kemudian  para penombok menyerahkan uang secara langsung kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa rekap dalam lembaran kertas dan setelah itu terdakwa serahkan kepada sdr.RIBUT baik rekapan angka-angka maupun uang taruhan dari para penombok tersebut , kemudian  para  penombok akan menunggu pengumuman kemenangan  setelah pukul 13.50 WIB dari sdr.RIBUT melalui terdakwa .
  • Bahwa untuk para penombok akan  dinyatakan menang apabila  tepat dalam menentukan  angka tombokanya , dengan perhitungan   2 (dua) angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah  70 x (tujuh puluh) kali lipat besarnya tombokan, apabila tepat tebakanya dengan 3 (tiga) angka yang keluar , maka akan mendapatkan hadiah 350 x (tiga ratus lima puluh) kali lipat besarnya tombokan , apabila penombok tepat tebakanya dengan angka 4 (empat ) angka yang keluar , maka akan mendapatkan hadiah 2500 x (dua ribu lima ratus ) kali lipat besarnya tombokan, dan untuk tombokan colok baik kepala atau ekor maka akan mendapat kemenangan untuk tombokan   Rp.5000 mendapat Rp.45.000
  • Bahwa komisi atau upah  yang di dapat terdakwa  selaku penerima titipan tombokan  perjudian jenis togel  Sidney tersebut dalam setiap putarannya kurang lebih sekitar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu  rupiah)  sampai dengan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penombok  yang menang .
  • Bahwa Perjudian jenis toto gelap (togel)  bersifat untung – untungan saja dan  tidak ada ijinnya dari  pihak yang berwenang.

 

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya