INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2024/PN Mjy | PUJININGSIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa SADIKEM (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 13 Agustus 2013 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian tertanggal 23 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SADIKEM (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 13 Agustus 2013 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian tertanggal 23 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SADIKEM, lahir di Madiun, tahun 1933, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |