Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. SANG PUDJANGGA Als SOLEKEK Bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 875 / BIASA / Eku.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANG PUDJANGGA Als SOLEKEK Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa Ia Terdakwa Sang Pudjangga Alias Solekek Bin Supriyadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan turut Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

-

Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB, di nomor Whatsapp Terdakwa (0857 0814 3745) Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat mengirimkan pesan pada Terdakwa yang pada intinya menanyakan ada bahan (tablet putih berlogo LL) atau tidak, selanjutnya di balas oleh Terdakwa untuk mentransfer uang melalui aplikasi Dana milik Terdakwa (0838 5098 242) dan setelah Saksi Romadhoni mentransfer menggunakan m-banking BCA ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 150 tablet, Terdakwa meminta Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat untuk menunggu kabar.

 

-

 

 

 

 

 

-

Bahwa tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat untuk mengambil paket (yang isinya adalah tablet putih berlogo LL). Sekitar Pukul 19.30 WIB Terdakwa dan Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat menemukan paket (yang isinya adalah tablet putih berlogo LL) yang berlokasi di bawah Tugu Masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun depan Kantor BPR Arta Kencana Desa Sendang Rejo.

Bahwa sekitar Pukul 19.45 WIB di pinggir jalan turut Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Terdakwa membuka paket berisikan satu botol plastik warna putih yang berisikan tablet putih berlogo LL dan mengemas 150 butir tablet putih berlogo LL ke dalam plastik klip dan menyerahkan kepada Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat.

 

-

Bahwa terdakwa membeli tablet putih berlogo LL dari Saudara Pandu menggunakan pesan whatsapp atau telepon, dan tablet putih berlogo LL tersebut digunakan sendiri dan dijual kepada Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat sebanyak 2 (dua) kali yakni pada Hari Sabtu, Tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB di Rumah terdakwa dan Pada Tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 19.45 WIB di samping Warung Turut Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun demi mendapatkan keuntungan.

 

-

Bahwa di hari yang sama yakni pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB di Area SPBU Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian Polres Madiun yakni Saksi Anton Wibisono, S.H. dan Saksi Tomas Andhika Yudhagama, S.H. dimana Unit Opsnal Satresnarkoba mencurigai Terdakwa membawa obat keras, yang saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa obat dan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pembelian dan penjualan tablet putih berlogoLL dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1. 1 (satu) buah botol warna putih berisi 550 (lima ratus lima puluh) butir tablet berwarna putih berlogo LL;
  2. 1 (satu) pack plastik klip;
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone, warna hitam, No. Simcard Whatsapp 0831 5125 7116.

 

-

Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Berita acara keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.16.BA Tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Veronika Sandra Lolita, S.Si., Apt. yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  2. Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01421/NOF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATIM tanggal 6 Februari 2024 atas nama Tersayang dibuat dan ditandatangani oleh para pemeriksa bahwa beberapa contoh (sample) obat-obatan yang di dapat dari Terdakwa mengandung Triheksifinidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

-

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) tablet berlogo LL yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa;

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang termasuk dalam golongan obat keras dan tidak memiliki ijin edar tersebut, dan menurut ahli RINDANG DIAH OKTARANI, S.Farm., Apt. bahwa sediaan farmasi yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan standar dan/atau persyaratan keamanannya, khasiat/kemanfaatan serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa Sang Pudjangga Alias Solekek Bin Supriyadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan turut Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

-

Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB, di nomor Whatsapp Terdakwa (0857 0814 3745) Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat mengirimkan pesan pada Terdakwa yang pada intinya menanyakan ada bahan (tablet putih berlogo LL) atau tidak, selanjutnya di balas oleh Terdakwa untuk mentransfer uang melalui aplikasi Dana milik Terdakwa (0838 5098 242) dan setelah Saksi Romadhoni mentransfer menggunakan m-banking BCA ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 150 tablet, Terdakwa meminta Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat untuk menunggu kabar.

 

-

 

 

 

 

 

-

Bahwa tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat untuk mengambil paket (yang isinya adalah tablet putih berlogo LL). Sekitar Pukul 19.30 WIB Terdakwa dan Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat menemukan paket (yang isinya adalah tablet putih berlogo LL) yang berlokasi di bawah Tugu Masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun depan Kantor BPR Arta Kencana Desa Sendang Rejo.

Bahwa sekitar Pukul 19.45 WIB di pinggir jalan turut Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Terdakwa membuka paket berisikan satu botol plastik warna putih yang berisikan tablet putih berlogo LL dan mengemas 150 butir tablet putih berlogo LL ke dalam plastik klip dan menyerahkan kepada Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat.

 

-

Bahwa terdakwa membeli tablet putih berlogo LL dari Saudara Pandu menggunakan pesan whatsapp atau telepon, dan tablet putih berlogo LL tersebut digunakan sendiri dan dijual kepada Saksi Romdhoni Alias Kencling Bin Sarengat sebanyak 2 (dua) kali yakni pada Hari Sabtu, Tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB di Rumah terdakwa dan Pada Tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 19.45 WIB di samping Warung Turut Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun demi mendapatkan keuntungan.

 

-

Bahwa di hari yang sama yakni pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB di Area SPBU Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian Polres Madiun yakni Saksi Anton Wibisono, S.H. dan Saksi Tomas Andhika Yudhagama, S.H. dimana Unit Opsnal Satresnarkoba mencurigai Terdakwa membawa obat keras, yang saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa obat dan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pembelian dan penjualan tablet putih berlogoLL dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1. 1 (satu) buah botol warna putih berisi 550 (lima ratus lima puluh) butir tablet berwarna putih berlogo LL;
  2. 1 (satu) pack plastik klip;
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone, warna hitam, No. Simcard Whatsapp 0831 5125 7116.

 

-

Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut :

  1. Berita acara keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.16.BA Tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Veronika Sandra Lolita, S.Si., Apt. yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  2. Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01421/NOF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATIM tanggal 6 Februari 2024 atas nama Tersayang dibuat dan ditandatangani oleh para pemeriksa bahwa beberapa contoh (sample) obat-obatan yang di dapat dari Terdakwa mengandung Triheksifinidil Hcl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

-

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) tablet berlogo LL yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa;

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di dalam malakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa tablet warna putih berlogo LL yang termasuk kategori “obat keras dan tidak memiliki ijin edar“ tersebut, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya