Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Mjy PT. PETROSIDA GRESIK PUGUH ENDRO SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PETROSIDA GRESIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUCHORI MUSLIM, S.H.PT. PETROSIDA GRESIK
Tergugat
NoNama
1PUGUH ENDRO SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. KANTOR CABANG UTAMA MADIUN
2CHALSY CHRISSANDA NOVALIA
3JOVANDA DUVAN BASUDEWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.570.000.509,00
Petitum

 

PRIMAIR :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengakuan Utang Tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat oleh Tergugat;
3. Menyatakan sah Kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Tertanggal 21 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
4. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh Prestasi kepada Penggugat yaitu dengan melakukan pelunasan pembayaran secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 1.570.000.509,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Rupiah);
7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.000.050,9- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta lima Puluh Rupiah Sembilan Sen);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp. 94.200.030,54 (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Tiga Puluh Rupiah Lima Puluh Empat Sen);
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Penyesuaian / Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa : 
a. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 1701, Seluas 402 M2, atas nama CHRISTIANI (Istri Tergugat) dengan batas-batas :  
 
Sebelah Utara : Bekas Yasan (B. Midi (Alm) an Suwarno cs (anak); 
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00179; 
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00176;
 
b. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 1703, Seluas 314 M2, atas nama CHRISTIANI (Istri Tergugat) dengan batas-batas :  
 
Sebelah Utara : Bekas Yasan (B. Midi (Alm) an Suwarno cs (anak); 
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00180; 
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00178;
 
c. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02181, Seluas 202 M2, atas nama PUGUH ENDRO SUSILO ( Tergugat) dengan batas-batas :  
 
Sebelah Utara : Sempadan Jalan; 
Sebelah Selatan : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00988;
Sebelah Barat : Tanah milik Lamin dan Sebidang Tanah dengan   Nomor Bidang 00985; 
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00978;
 
d. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02183, Seluas 2.444 M2, atas nama PUGUH ENDRO SUSILO ( Tergugat) dengan batas-batas :  
 
Sebelah Utara : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00459, Tanah 
  Milik Mariyati dan Sebidang Tanah dengan Nomor 
  Bidang 00985; 
Sebelah Selatan : Tanah Milik Parmin, Tanah Milik Sutarni, Tanah Milik 
  Sutiari, dan Tanah Milik Sunaryo ;
Sebelah Barat : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00851; 
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00978;
 
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa : 
Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02180, Seluas 248 M2, atas nama PUGUH ENDRO SUSILO ( Tergugat) dengan batas-batas :  
 
Sebelah Utara : Tanah Milik Lamin; 
Sebelah Selatan : Saluran Air;
Sebelah Barat : Tanah Milik Mariyati dan Sebidang Tanah dengan 
  Nomor Bidang 00459; 
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00986;
 
12. Menyatakan Putusan terhadap Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan terhadap eksekusi (Derden Verzet), maupun upaya-upaya Hukum lainnya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat; dan
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,  mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak