Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Mjy YUNANI, SH 1.EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO
2.BINTANG GILANG MAHARDIKAN Alias SAMEK Bin WINARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1086/BIASA/Enz.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO[Penahanan]
2BINTANG GILANG MAHARDIKAN Alias SAMEK Bin WINARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa I. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO bersama-sama dengan  terdakwa II.  BINTANG GILANG MAHARDIKAN Alias SAMEK Bin WINARNO pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam  23.00 Wib atau  pada waktu lain  dalam bulan April   tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  dalam  tahun  2024  bertempat di Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini   telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh  para terdakwa dengan cara cara  sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari  adanya  Informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian  yang melaporkan  bahwa  telah  terjadi   transaksi Narkotika di  wilayah Kec. Wunggu  Kab. Madiun , kemudian atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Madiun melakukan tindak lanjut atas informasi  tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan  diantaranya saksi ANTON WIBISONO, S.H,  dan AGUNG PRASETYO  yang merupakan anggota Opsnal Polres madiun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)   , dan benar bahwa  di TKP  tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib  anggota Opsnal Polres Madiun  menemukan  terdakwa  sedang mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh sdr.CIMPLU yang masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO)  berdasarkan surat DPO Nomor :DPO/16/IV/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba tanggal 8 mei 2024 di  Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam  23.00 Wib dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara transaksi Narkotika antara lain 1 (buah) bekas bungkus rokok gudang garam surya berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 0,12 (nol koma satu dua ) gram yang berada  digenggaman tangan kanan terdakwa ,1 (satu) buah Handphone merk vivo warna hitam No.Simcard :0895 3960 49794, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate warna hitam No.Pol “AE 2961 BM, nomor rangka “MH8CF4EJABJ110889”  yang di  parker terdakwa di samping Gapura di tempat terdakwa  mengambil Narkotika jenis Shabu ,dan  Barang bukti tersebut  keseluruhan kepemilikanya  diakui oleh terdakwa I, yang selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti tersebut di amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut .
  • Bahwa  setelah dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa terdakwa I  mendapatkan Narkotika jenis sabu  dengan cara membeli dari sdr.CIMPLU melalui  terdakwa II  berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram  dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  yang ditaruh dalam kemasan plastik klip di masukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya,Bahwa awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, terdakwa I  meminta tolong kepada terdakwa II untuk dicarikan  narkotika jenis sabu Paket supra /seperempat , oleh terdakwa II dijawab “tak tanyakan dulu nanti tak kabari, kemudian terdakwa II menghubungi sdr.CIMPLU dan menyampaikan pesanan terdakwa II membeli narkotika jenis  sabu , dan oleh sdr.CIMPLU  disanggupi untuk menyediakan  Narkotika jensi sabu dan  disampaikan bahwa nanti ada  operator yang meranjau dengan cara menunjukan foto dimana posisi ranjauan diletakan operator atas suruhan sdr.CIMPLU , kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.58 Wib  sdr.CIMPLU menghubungi terdakwa II dan menginformasikan bahwa Narkotika jensi sabu sudah di ranjau samping Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun (TKP ) , kemudian terdakwa II meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa I dan kemudian terdakwa I pergi mengambil Narkotika jensi sabu yang sudah diranjau dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa  atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  II pada hari Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib di pinggir Jl. Soekarno-Hatta tepatnya di dekat traffic light Tean Kota. Madiun dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Note 11 warna Hijau, No sim card : 082143461473 di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa , dan Hp tersebut  digunakan oleh terdakwa II sebagai sarana komunikasi dengan terdakwa I dalam peredaran gelap Narkotika , dan atas temuan barang bukti tersebut kemudian di lakukan pemeriksaan di Kantor Polres Madiun.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa II didapatlah informasi bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di ambil oleh terdakwa I di TKP merupakan narkotika yang  terdakwa II  d pesan / dapatkan  dari Sdr. CIMPLU (DPO) dengan  kesepakatan bahwa  antara terdakwa I dan terdakwa II dapat mengkonsumsi secara bersama-sama .
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLDA Jatim Nomor. LAB :03093/ NNF / 2023 tanggal tiga puluh april   2024  dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa  Defa Jaumil, S.IK,Titin Ernawati,S.Farm.Apt,  M.Si, dan  mengetahui  Kabidlabfor  Polda Jatim   Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si,  terhadap barang bukti berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,014 gram (hasil penyisihan )  dengan nomor barang bukti 10255/2024/NNF  ,yang telah  melalui penyisihan Barang bukti untuk  pemeriksaan Labfor dengan berat netto + 0,014 gram (nol koma nol empat belas )  dari berat keseluruhan   beserta bungkusnya yang di lakban warna hitam dengan berat bruto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram  An kepemilikan sdr. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C  dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar  kristal Metamfetamine  terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan juga juga bukan sebagai atau atas nama lembaga peneliti/lembaga Pendidikan. 

 

                Perbuatan  para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (1)  jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

ATAU

Kedua :

                  Bahwa terdakwa I. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO bersama-sama dengan  terdakwa II.  BINTANG GILANG MAHARDIKAN Alias SAMEK Bin WINARNO pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam  23.00 Wib atau  pada waktu lain  dalam bulan April   tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  dalam  tahun  2024  bertempat di Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini   , “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman  “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari  adanya  Informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian  yang melaporkan  bahwa  telah  terjadi   transaksi Narkotika di  wilayah Kec. Wunggu  Kab. Madiun , kemudian atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Madiun melakukan tindak lanjut atas informasi  tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan  diantaranya saksi ANTON WIBISONO, S.H,  dan AGUNG PRASETYO  yang merupakan anggota Opsnal Polres madiun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)   , dan benar bahwa  di TKP  tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib  anggota Opsnal Polres Madiun  menemukan  terdakwa  sedang mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh sdr.CIMPLU yang masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO)  berdasarkan surat DPO Nomor :DPO/16/IV/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba tanggal 8 mei 2024 di  Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggu Kec. Wunggu Kab. Madiun pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam  23.00 Wib dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara transaksi Narkotika antara lain 1 (buah) bekas bungkus rokok gudang garam surya berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 0,12 (nol koma satu dua ) gram yang berada  digenggaman tangan kanan terdakwa ,1 (satu) buah Handphone merk vivo warna hitam No.Simcard :0895 3960 49794, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate warna hitam No.Pol “AE 2961 BM, nomor rangka “MH8CF4EJABJ110889”  yang di  parker terdakwa di samping Gapura di tempat terdakwa  mengambil Narkotika jenis Shabu ,dan  Barang bukti tersebut  keseluruhan kepemilikanya  diakui oleh terdakwa I, yang selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti tersebut di amankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut .
  • Bahwa  setelah dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa terdakwa I  mendapatkan Narkotika jenis sabu  dengan cara membeli dari sdr.CIMPLU melalui  terdakwa II  berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram  dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  yang ditaruh dalam kemasan plastik klip di masukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya,Bahwa awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, terdakwa I  meminta tolong kepada terdakwa II untuk dicarikan  narkotika jenis sabu Paket supra /seperempat , oleh terdakwa II dijawab “tak tanyakan dulu nanti tak kabari, kemudian terdakwa II menghubungi sdr.CIMPLU dan menyampaikan pesanan terdakwa II membeli narkotika jenis  sabu , dan oleh sdr.CIMPLU  disanggupi untuk menyediakan  Narkotika jensi sabu dan  disampaikan bahwa nanti ada  operator yang meranjau dengan cara menunjukan foto dimana posisi ranjauan diletakan operator atas suruhan sdr.CIMPLU , kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.58 Wib  sdr.CIMPLU menghubungi terdakwa II dan menginformasikan bahwa Narkotika jensi sabu sudah di ranjau samping Gapura pintu masuk Jl. Sedap malam Kel. Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun (TKP ) , kemudian terdakwa II meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa I dan kemudian terdakwa I pergi mengambil Narkotika jensi sabu yang sudah diranjau dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa  atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  II pada hari Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.00 Wib di pinggir Jl. Soekarno-Hatta tepatnya di dekat traffic light Tean Kota. Madiun dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Note 11 warna Hijau, No sim card : 082143461473 di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa , dan Hp tersebut  digunakan oleh terdakwa II sebagai sarana komunikasi dengan terdakwa I dalam peredaran gelap Narkotika , dan atas temuan barang bukti tersebut kemudian di lakukan pemeriksaan di Kantor Polres Madiun.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa II didapatlah informasi bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di ambil oleh terdakwa I di TKP merupakan narkotika yang  terdakwa II  d pesan / dapatkan  dari Sdr. CIMPLU (DPO) dengan  kesepakatan bahwa  antara terdakwa I dan terdakwa II dapat mengkonsumsi secara bersama-sama .
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLDA Jatim Nomor. LAB :03093/ NNF / 2023 tanggal tiga puluh april   2024  dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa  Defa Jaumil, S.IK,Titin Ernawati,S.Farm.Apt,  M.Si, dan  mengetahui  Kabidlabfor  Polda Jatim   Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si,  terhadap barang bukti berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,014 gram (hasil penyisihan )  dengan nomor barang bukti 10255/2024/NNF  ,yang telah  melalui penyisihan Barang bukti untuk  pemeriksaan Labfor dengan berat netto + 0,014 gram (nol koma nol empat belas )  dari berat keseluruhan   beserta bungkusnya yang di lakban warna hitam dengan berat bruto ± 0,12 (nol koma dua belas) gram  An kepemilikan sdr. EROS PHAZA YUDHISTIRA Bin DAVID HARTOYO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C  dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar  kristal Metamfetamine  terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman  dan juga juga bukan sebagai atau atas nama lembaga peneliti/lembaga Pendidikan. 

---------- Perbuatan  para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya