Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Mjy 1.WIGA AGUS SUBIANTO
2.PEMI EKE NOFIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIGA AGUS SUBIANTO
2PEMI EKE NOFIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3519-LU-05042023-0018, tertanggal 05 April 2023, tertulis nama anak Pemohon Haidar Arkana Subianto menjadi Haikal Arkana Subianto oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-05042023-0018, tertanggal 05 April 2023, tertulis nama anak Para Pemohon Haidar Arkana Subianto menjadi Haikal Arkana Subianto.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak