Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
GAFAN EKA SAPUTRA Bin SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 952 / BIASA / Eku.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAFAN EKA SAPUTRA Bin SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa GAFAN EKA SAPUTRA Bin SURYANTO, pada hari Minggu Tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Madiun-Ponorogo Turut Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin edar, kemudian Saksi Tomas Andhika Y. S.H. dan Saksi Anton Wibisono, S.H. (anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun) menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju lokasi yang diduga adanya peredaran. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Madiun – Ponorogo Turut Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun para saksi mengamankan dua orang yang berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan orang yang biasa melakukan transaksi obat di lokasi tersebut yang diketahui adalah saksi Herwin Rizki dan Terdakwa Gafan Eka. Selanjutnya Saksi Tomas Andhika Y. S.H. dan Saksi Anton Wibisono, S.H. melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) paket/ plastik klip berisi @ 17 (tujuh belas) butir obat LL, jumlah total 68 (enam puluh delapan) butir.
  2. 10 (sepuluh) paket/ plastik klip berisi @ 50 (lima puluh) butir obat LL, jumlah total 500 (lima ratus) Butir obat LL.
  3. Uang tunai hasil dari penjualan obat LL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Realme C11, warna hitam No. Simcard dan No. Whatsapp: 0857 4873 1303.
  5. 1 (satu) paket/ plastik klip berisi 48 (empat puluh delapan) butir obat LL.
  • Awalnya pada waktu tersebut di atas saat terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Saksi Herwin Rizki melalui Pesan Whatsapp dengan nomor (083834223741) ke Nomor Whatsapp terdakwa (085748731303) yang intinya Saksi Herwin Rizki ingin memesan 1 (satu) paket / plastik bening berisi 48 (empat puluh delapan) butir tablet warna putih bertuliskan LL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mengajak COD (Cash On Delivery) di daerah Kec. Geger, Kab. Madiun. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama sekira pukul 14.50 WIB terdakwa menuju ke tempat dialakukannya COD dan memberitahu Saksi Herwin Rizki lokasi dilakukannya COD tersebut. Kemudian Sekira pukul 15.40 terdakwa dan Saksi Herwin Rizki bertemu di Lokasi yang ditentukan yaitu di pinggir jalan raya Madiun – Ponorogo Turut Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun. Setelah mengobrol sebentar, kemudian terdakwa menyerahkan pesanan yang diminta oleh Saksi Herwin Rizki yaitu 1 (satu) paket plastic bening berisi 48 (empat puluh delapan) butir tablet wrana putih bertuliskan LL dan Saksi Herwin Rizki menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dijanjikan.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras dengan cara pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Sdr. MUNIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan mengirimkan sebuah Alamat dan meminta terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan sediaan obat keras. Selanjutnya terdakwa menuju ke Alamat yang diberi oleh Sdr. MUNIR yaitu di dekat Pabrik Gula Pagotan Kec. Geger Kab. Madiun dan setelah menemuka obat yang diranjau tersebut kemudian terdakwa membawa pulang dan menghubungi Sdr. MUNIR dan dibalas “Gowonen sek ngko lak wes enek seng payu lagi bayaren (bawa saja dulu, nanti kalau ada yang laku baru dibayar)” kemudiaan terdakwa menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa terhadap transaksi obat keras yang telah dilakukan berupa uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.04.24.30 tanggal 26 April 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI S.Farm.,Apt.,M.Sc. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 02922/NOF/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Wahyu Anggara Putra bin Ahmad Hidayat dengan nomor bukti = 09888/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,333 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa GAFAN EKA SAPUTRA Bin SURYANTO, pada hari Minggu Tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Madiun-Ponorogo Turut Ds. Slambur Kec. Geger atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiunyang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin edar, kemudian Saksi Tomas Andhika Y. S.H. dan Saksi Anton Wibisono, S.H. (anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun) menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju lokasi yang diduga adanya peredaran. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Madiun – Ponorogo Turut Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun para saksi mengamankan dua orang yang berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan orang yang biasa melakukan transaksi obat di lokasi tersebut yang diketahui adalah saksi Herwin Rizki dan Terdakwa Gafan Eka. Selanjutnya Saksi Tomas Andhika Y. S.H. dan Saksi Anton Wibisono, S.H. melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) paket/ plastik klip berisi @ 17 (tujuh belas) butir obat LL, jumlah total 68 (enam puluh delapan) butir.
  2. 10 (sepuluh) paket/ plastik klip berisi @ 50 (lima puluh) butir obat LL, jumlah total 500 (lima ratus) Butir obat LL.
  3. Uang tunai hasil dari penjualan obat LL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Realme C11, warna hitam No. Simcard dan No. Whatsapp: 0857 4873 1303.
  5. 1 (satu) paket/ plastik klip berisi 48 (empat puluh delapan) butir obat LL.
  • Awalnya pada waktu tersebut di atas saat terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Saksi Herwin Rizki melalui Pesan Whatsapp dengan nomor (083834223741) ke Nomor Whatsapp terdakwa (085748731303) yang intinya Saksi Herwin Rizki ingin memesan 1 (satu) paket / plastik bening berisi 48 (empat puluh delapan) butir tablet warna putih bertuliskan LL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mengajak COD (Cash On Delivery) di daerah Kec. Geger, Kab. Madiun. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama sekira pukul 14.50 WIB terdakwa menuju ke tempat dialakukannya COD dan memberitahu Saksi Herwin Rizki lokasi dilakukannya COD tersebut. Kemudian Sekira pukul 15.40 terdakwa dan Saksi Herwin Rizki bertemu di Lokasi yang ditentukan yaitu di pinggir jalan raya Madiun – Ponorogo Turut Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun. Setelah mengobrol sebentar, kemudian terdakwa menyerahkan pesanan yang diminta oleh Saksi Herwin Rizki yaitu 1 (satu) paket plastic bening berisi 48 (empat puluh delapan) butir tablet wrana putih bertuliskan LL dan Saksi Herwin Rizki menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dijanjikan.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras dengan cara pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Sdr. MUNIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan mengirimkan sebuah Alamat dan meminta terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan sediaan obat keras. Selanjutnya terdakwa menuju ke Alamat yang diberi oleh Sdr. MUNIR yaitu di dekat Pabrik Gula Pagotan Kec. Geger Kab. Madiun dan setelah menemuka obat yang diranjau tersebut kemudian terdakwa membawa pulang dan menghubungi Sdr. MUNIR dan dibalas “Gowonen sek ngko lak wes enek seng payu lagi bayaren (bawa saja dulu, nanti kalau ada yang laku baru dibayar)” kemudiaan terdakwa menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.04.24.30 tanggal 26 April 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI S.Farm.,Apt.,M.Sc. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 02922/NOF/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Wahyu Anggara Putra bin Ahmad Hidayat dengan nomor bukti = 09888/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,333 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya