Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
491/PDT.P/2013/PN.KB.MN SLAMET WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 491/PDT.P/2013/PN.KB.MN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menyatakan bahwa nama MOH. SLAMET yang tertulis di Surat Nikah dan yang tertulis di KTP dan KK serta Surat Tanda Tamat Belajar anaknya yang bernama IMA NURMALA adalah orangnya satu yaitu Pemohon ( SLAMET WIYONO ) ;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat pengukuhan nama tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak