Dakwaan |
Bahwa terdakwa YULIANA Binti SUYONO . pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekira jam 17. 52 Wib dan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai tahun 2022, bertempat di Rt 03, Rw 01 Desa Karangrejo, Kec.Wungu, Kab. Madiun,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Awalnya terdakwa YULIANA Binti SUYONO menawarkan arisan dengan cara membujuk rayu yang sebelumnya menghubungi melalui aplikasi Whats App ke Handphone korban, dengan mengatakan “ mbak iki enek arisan dijual Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dapat tanggal 29 Agustus 23, mau apa gak “ selanjutnya korban mengatakan “ tak tawar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) mau opo gak “ dan selanjutnya terdakwa membalas “ ya mbak “ kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan harga yang lebih murah, akhirnya korban tertarik, selanjutnya korban bersedia membeli, dan saksi korban langsung mentransfer uang kepada terdakwa melalui BRIMO M Banking BRI No Rekening 634101008691536 dan No Rekening dan No. Rekening 634201017527532 milik saksi korban ke Rekening terdakwa dengan No. 634201017527532 Bank BRI An. Yuliana
- Bahwa dengan membeli arisan sebesar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) apabila dapat uang arisan, saksi korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang korban terimakan sesuai kesepakatan pada tanggal 29 Agustus 2023,
- Kemudian pada hari berikutnya dengan bujuk rayunya terdakwa juga tetap menawarkan arisan kepada saksi korban, dan korban bersedia membeli arisan tersebut, hingga korban mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali dengan jumlah total uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya arisan yang dibelinya tersebut.
- Bahwa setelah tidak kunjung terima uang yang dijanjikan, selanjutnya korban mendatangi rumah terdakwa untuk mena nyakan uang tersebut akan tetapi terdakwa selalu berjanji untuk mengembalikan uang tersebut akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari trans fer pertama, ditambah transfer berikutnya sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) kali dengan jumlah uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total kerugian saksi korban sebesar Rp 125.050.000,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa YULIANA Binti SUYONO . pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekira jam 17. 52 Wib dan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai tahun 2022, bertempat di Rt 03, Rw 01 Desa Karangrejo, Kec.Wungu, Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Awalnya terdakwa YULIANA Binti SUYONO menawarkan arisan dengan cara membujuk rayu yang sebelumnya menghubungi melalui aplikasi Whats App ke Handphone korban, dengan mengatakan “ mbak iki enek arisan dijual Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dapat tanggal 29 Agustus 23, mau apa gak “ selanjutnya korban mengatakan “ tak tawar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) mau opo gak “ dan selanjutnya terdakwa membalas “ ya mbak “ kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan harga yang lebih murah, akhirnya korban tertarik, selanjutnya korban bersedia membeli, dan saksi korban langsung mentransfer uang kepada terdakwa melalui BRIMO M Banking BRI No Rekening 634101008691536 dan No Rekening dan No. Rekening 634201017527532 milik saksi korban ke Rekening terdakwa dengan No. 634201017527532 Bank BRI An. Yuliana
- Bahwa dengan membeli arisan sebesar Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) apabila dapat uang arisan, saksi korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang korban terimakan sesuai kesepakatan pada tanggal 29 Agustus 2023,
- Kemudian pada hari berikutnya dengan bujuk rayunya terdakwa juga tetap menawarkan arisan kepada saksi korban, dan korban bersedia membeli arisan tersebut, hingga korban mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali dengan jumlah total uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya arisan yang dibelinya tersebut.
- Bahwa setelah tidak kunjung terima uang yang dijanjikan, selanjutnya korban mendatangi rumah terdakwa untuk mena nyakan uang tersebut akan tetapi terdakwa selalu berjanji untuk mengembalikan uang tersebut akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari trans fer pertama, ditambah transfer berikutnya sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) kali dengan jumlah uang sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total kerugian saksi korban sebesar Rp 125.050.000,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 119.550.000,-, (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |